BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Propenas 2000-2004 telah menentukan bahwa pembangunan Ekonomi Indonesia yang akan datang harus berbeda dari wujud perekonomian Indonesia pada masa lalu. Arah kebijakan pembangunan dalam bidang ekonomi sebagaimana tersebut dalam propenas 2000-2004 dalam bidang ekonomi antara lain dengan cara mengembangkan sistim ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan.
Pembangunan bidang ekonomi di Indonesia telah berjalan setelah kemerdekaan dengan dasar-dasar pengelolaan perekonomian negara yang diatur dalam pasal 33 ayat (1) hasil amandemen IV UUD 1945 disebutkan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas-asas kekeluargaan”.
Indonesia sebagai negara berkembang merupakan salah satu negara yang tergabung dalam kelompok negara-negara Asia Tenggara ( Association South of east of Asian Nation ) merupakan negara yang dalam tingkat perkembangan ekonominya belum begitu mapan, bahkan sebagian ahli ekonomi mengatakan, negara Indonesia sebagai salah satu negara anggota ASEAN dalam tingkat persaingan ekonomi masih ketinggalan banyak jika dibandingkan dengan negara anggota ASEAN lainnya.
Dalam kaitan pembangunan ekonomi Indonesia yang diantara kegiatannya adalah perbankan Indonesia, maka Hermansyah, SH, MH mengatakan, dalam pembangunan ekonomi suatu negara diperlukan adanya