ABSTRAK
Penelitian Ini bertujuan untuk dapat mengetahui mengenai ketentuan pemberian hibah harta kepada anak angkat berdasarkan Kompilasi Hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahanbahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji, kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti.
Kedudukan (status) anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam adalah tetap sebagai anak yang sah berdasarkan putusan pengadilan dengan catatan tidak memutuskan hubungan nasab atau pertalian darah dengan orang tua kandungnya, dikarenakan prinsip pengangkatan anak menurut Kompilasi Hukum Islam adalah merupakan manifestasi keimanan yang membawa misi kemanusiaan yang terwujud dalam bentuk memelihara orang lain sebagai anak dan bersifat pengasuhan anak dengan memelihara dalam pertumbuhan dan perkembangannya dengan mencukupi segala kebutuhannya.
Pemberian hibah adalah salah satu cara yang dapat dilakukan oleh orang tua angkat kepada anak angkatnya sebagai wujud kasih sayang yang telah terjalin diantara keduanya. Karena Islam secara jelas menegaskan bahwa hubungan antara orang tua angkat dengan anak angkatnya tidak menyebabkan keduanya mempunyai hubungan waris mewaris, dengan demikian seorang anak angkat tidak mewarisi harta orang tua angkatnya.
Kompilasi Hukum Islam mengatur mengenai ketentuan hibah yaitu terdapat dalam pasal 210 ayat (1). bahwa hibah sebanyak-banyaknya adalah 1/3 (sepertiga) bagian, sehingga hibah kepada anak angkat adalah sahnya tidak boleh melebihi dari 1/3 (sepertiga) bagian, sedangkan selebihnya adalah batal demi hukum. Hal demikian semata untuk melindungi bagian para ahli waris lainnya. Sedangkan wasiat mencerminkan keinginan terakhir seseorang menyangkut harta yang akan ditinggalkan. Keinginan terakhir pewaris harus didahulukan daripada hak ahli waris.