ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perlindungan penduduk sipil saat konflik bersenjata dalam Konvensi Jenewa IV 1949 dan Hukum Islam, dengan maksud menemukan persamaan dan perbedaannya.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan dan cyber media. Teknik analisis data menggunakan metode komparatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, dalam Konvensi Jenewa IV 1949 perlindungan penduduk sipil saat konflik bersenjata diatur dalam Pasal 1-159 Konvensi Jenewa IV 1949 yang secara umum terdapat penegasan dalam beberapa pasalnya. Di antaranya adalah mengenai kriteria penduduk sipil yang dilindungi ditegaskan dalam Pasal 4 dan 13, perlindungan umum ditegaskan dalam Pasal 27-132 dan perlindungan khusus ditegaskan dalam Pasal 18-22 Konvensi Jenewa IV 1949. Sedang dalam Hukum Islam diatur dalam Al-Qur‟an terutama Surat Al-Baqarah [2] : 190, An-Nisaa‟ [4] : 93 dan Al-Maidah [5] : 32 dan dalam As-Sunnah diatur dalam Hadits Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah. Kedua, antara Konvensi Jenewa IV 1949 dan Hukum Islam terdapat persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan.
Persamaannya yaitu mengenai pengertian dan kriteria penduduk sipil yang dilindungi, perlindungan umum, perlindungan orang asing di wilayah pendudukan dalam hal berlakunya hukum masa damai, perlindungan orang yang tinggal di wilayah pendudukan dalam hal kewenangan membuat undang-undang dan perjanjian dan perlindungan di interniran.
Perbedaannya yaitu mengenai perlindungan orang asing di wilayah pendudukan dalam hal pemberlakuan kriteria orang asing sebagai syarat untuk dilindungi, perlindungan orang yang tinggal di wilayah pendudukan dalam hal hilangnya keuntungan orang yang tinggal karena perubahan yang disebabkan pendudukan, perlindungan tawanan dalam hal konsep kriteria tawanan dan pembebasan tawanan.