ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum dari perencanaan tata ruang kota terhadap pemukiman kumuh di bantaran sungai Kalianyar sebagai upaya mewujudkan program Kali Bersih di Surakarta dan mengetahui penataan pemukiman kumuh di bantaran sungai Kalianyar sebagai upaya mewujudkan program kali bersih. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penataan Ruang dalam Pasal 5 ayat 2 disebutkan penataan ruang berdasar fungsi utama kawasan meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya. Dalam hal ini, bantaran sungai termasuk dalam kawasan lindung.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual dan undangundang. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu melalui penelitian bahan-bahan kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah logika deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa kebijakan hukum yang berkaitan dengan perencanaan tata ruang kota pemukiman kumuh di bantaran Sungai Kali Anyar diatur dalam: 1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Ruang; 2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman; 3) Inpres Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pedoman Pelaksanaan Peremajaan Pemukiman Kumuh di atas Tanah Negara; 4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai; 5) Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 35 Tahun 1995 tentang Program Kali Bersih; dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1993 Tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Surakarta Tahun 1993-2013.
Penataan pemukiman kumuh di bantaran sungai Kali Anyar oleh Pemerintah Kota Surakarta rencananya akan di relokasi dengan konsep rumah sosial atau rumah sewa bersubsidi yang letaknya di dekat bantaran. Relokasi warga bantaran sungai Kali Anyar ini dilakukan dalam upaya mewujudkan program kali bersih untuk meningkatkan kualitas baku mutu air Sungai Kali Anyar yang tercemar. Upaya untuk mewujudkan program kali bersih yang dapat dilakukan dengan cara penataan air sungai, penataan kawasan bantaran sungai, dan penataan masyarakat bantaran sungai. Bahwa program kali bersih tidak hanya dalam artian sungai bebas dari bahan beracun dan berbahaya tapi juga sungai bebas dari hunian liar di sepanjang sempadan sungai. Pemukiman kumuh di sepanjang bantaran sungai Kalianyar mengakibatkan menurunnya kualitas lingkungan pada kawasan daerah aliran sungai dan kesemrawutan tata ruang.