ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui. Bagaimanakah Ratio decidendi hakim mahkamah agung dalam membatalkan putusan judex factie yang tidak memuat surat dakwaan dan implikasi putusan judex factie yang dibatalkan hakim mahkamah agung karena tidak memuat surat dakwaan terhadap status terdakwa.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, Dengan pendekatan kualitatif yang dimaksudkan untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subyek penelitian. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, Tehnik analisa data yang digunakan penulis adalah tehnik analisa kualitatif dengan model interaktif (interactive model of analysis) yaitu dilakukan dengan cara interaksi, baik antara komponennya maupun dengan proses pengumpulan data dalam proses yang berbentuk siklus.
Berdasarkan pembahasan dihasilkan 2 (dua) simpulan, yaitu pertama Ratio decidendi hakim Mahkamah Agung dalam membatalkan putusan judex factie yang tidak memuat surat dakwaan, meliputi: Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung mengesampingkan proses pemeriksaan terhadap pengaduan Naga Budiman yang belum selesai dilakukan baik dari lembaga Kepolisian maupun Kejaksaan, hasil pemeriksaan Mahkamah Agung dalam dakwaan primair menyatakan bahwa terdakwa tetap dianggap melanggar bunyi Pasal 317 ayat (1) KUHPidana. Di mana dalam hasil pemeriksaan tersebut terdakwa Naga Budiman dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan tentang Benny S. Indradjaja sehingga kehormatan yang bersangkutan terserang. Kedua, Implikasi putusan judex factie yang dibatalkan hakim Mahkamah Agung karena tidak memuat surat dakwaan terhadap status terdakwa, bahwa terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik. Hal ini akibat adanya pembatalan demi hukum atas Pengadilan Negeri Bandung berdasarkan pemeriksaan kasasi Mahkamah Agung dengan Surat Keputusan Nomer 607/K/Pid/1985