ABSTRAK 222
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan Mahkamah Agung dalam menjatuhkan putusan yang dinyatakan batal demi hukum (Null and Void) karena Pengadilan Negeri (Judex Factie) tidak memuat pertimbangan hukum tentang hal – hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam perkara pemerasan (Studi Putusan Mahkamah Agung RI No. 1989/K/Pid/1990).
Penelitian ini merupakan penelitian normatif atau doktrinal yang bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data sekunder. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, yaitu pengumpulan data sekunder yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Selanjutnya data yang diperoleh kemudian dipelajari, diklasifikasikan, dan dianalisis lebih lanjut sesuai dengan tujuan dan permasalahan penelitian.
Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu untuk menggambarkan serta menguraikan semua data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan yang berkaitan dengan judul penulisan hukum secara jelas dan rinci yang kemudian dianalisis guna menjawab permasalahan yang diteliti. Jenis data sekunder yaitu data yang didapat dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, melalui studi kepustakaan yang terdiri dari dokumen - dokumen, buku - buku literatur, dan lain - lain yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan, kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan akhirnya menarik kesimpulan untuk menentukan hasil.
Melalui hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, dari putusan Mahkamah Agung tersebut bahwasannya menurut pasal 197 KUHAP, ditentukan bahwa setiap putusan pemidanaan, Hakim PN (Pengadilan Negeri) dalam mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara pidana adalah wajib atau imperative memperhatikan formalitas yang harus dipenuhi dalam sebuah Putusan Hakim dalam hukum acara pidana ex: pasal 197 KUHAP, bilamana diabaikan maka putusan hakim tersebut adalah batal demi hukum. Dalam perkara ini Hakim Pengadilan Negeri (judex factie) dalam putusannya tidak memuat pasal 197 huruf “f” tentang keadaan mengenai hal - hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa tersebut, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan Jaksa (Requisitoir) ex: pasal 197 ayat 1 huruf "e" KUHAP. Bilamana Hakim Pengadilan Negeri lalai memuat hal – hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa tersebut dalam putusannya, maka akibat hukumnya adalah putusan Hakim Pengadilan Negeri tersebut adalah menjadi batal demi hukum.