ABSTRAK
Dalam literatur Islam, korupsi di kategorikan dalam beberapa bentuk adalah: Risywah (suap), Saraqah (pencurian), Penipuan, Khianah (penghianatan), dan ghulul (menggelapkan harta rampasan perang), kata ghulul dalam lafazh imam Muslim ghululan dan ghullan dalam lafazh imam Abu Daud, yang keduanya mengandung arti khianat, yaitu menggelapkan harta rampasan perang sebelum dibagikan yang dilakukan secara sembunyi – sembunyi. Dalam penelitian ini yang menjadi pertanyaan besar ialah: (a) Kehujjahan hadis yang diriwayatkan oleh imam Muslim tentang ghulul indeks. No. 3415 (b) Kualitas hadis yang diriwayatkan oleh imam Muslim tentang ghulul indeks. No. 3415 (c) Makna ghulul dalam hadis yang diriwayatkan oleh imam Muslim tentang ghulul indeks. No. 3415. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ialah menggunakan library research (Penelitian Kepustakaan), di dalamnya memuat tentang sumber – sumber data yang diperoleh dari dokumen kepustakaan, meliputi data primer dan data sekunder yang di gunakan sebagai rujukan, sedangkan metode pengumpulan data ini meliputi metode takhrijul hadis dan metode analisa data yang terkumpul dalam data primer dan data sekunder. Dalam penelitian ini ditemukan beberapa hal yaitu: (1) Sanad dan matan hadis yang diriwayatkan imam Muslim secara keseluruhan, perawi hadisnya ialah tsiqah, sehingga kualitas pribadi rawi dan kapasitas intelektualnya dapat di pertanggung jawabkan dan hadis tersebut dapat dikatakan hadis shahih li dzatihi. (2) hadis yang diriwayatkan imam muslim di dukung dengan hadis yang diriwayatkan oleh imam abu daud dan imam ahmad bin Hanbal yang kualitas hadisnya shahih, dan layak dijadikan hujjah sebagai landasan hukum yang dapat di amalkan (Maqbul Ma’mul Bihi). (3) makna ghulul dalam lafazh imam muslim sama dengan makna korupsi yang ada di Indonesia yang terdapat pada UU No. 20/ 2001 pasal: 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan sangsi pelaku ghulul lebih berat, karena akan dibawa sampai hari kiamat.