Isikan Kata Kunci Untuk Memudahkan Pencarian
845. Eksistensi Pesantren Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003
ABSTRAK Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam, haruslah dipahami wahana yang melahirkan sumber daya manusia yang handal dengan sejumlah predikat mulia yang menyertainya seperti: ikhlas, mandiri, penuh perjuangan, tabah serta selalu mendahulukan kepentingan masyarakat yang ada disekitarnya. Semua predikat baik ini, juga ikut diuji oleh zaman yang sedang berkembang maju dengan tantangannya, khususnya berkaitan dengan perkembangan pendidikan nasional. Tepat pada posisi ini maka pondok pesantren harus dilihat sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Memasuki era reformasi eksistensi pondok pesantren menemukan momentumnya. Disahkannya UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas adalah perkembangan baru bagi dunia pesantren dimana secara explicit lembaga ini disebut sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Berangkat dari fenomena dari latar belakang di atas, penulis tertarik mengangkat judul “Eksistensi Pesantren Dalam Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003” Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui eksistensi pesantren dalam Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 serta untuk mengetahui sejauh mana peran serta pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Berdasarkan judul yang penulis angkat, maka penulisan karya ilmiah ini difokuskan pada obyek kajian tentang Pesantren dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003. Dengan demikian, paparan teks yang sebagian termaktub dalam latar belakang masalah menjadi obyek atau teks dan lingkup studi penulis melalui penelitian kepustakaan (library research) dan termasuk penelitian deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian yang penulis lakukan adalah perlunya pesantren melakukan pembenahan dalam beberapa aspek agar tercipta sinergi yang mutualis antara keberadaan pesantren dengan kepentingan pendidikan nasional. Pembenahan yang harus dilakukan adalah dalam hal kurikulum, metode pembelajaran serta sarana dan prasarana.
Teman KoleksiSkripsi.com
Label
Administrasi
Administrasi Negara
Administrasi Niaga-Bisnis
Administrasi Publik
Agama Islam
Akhwal Syahsiah
Akuntansi
Akuntansi-Auditing-Pasar Modal-Keuangan
Bahasa Arab
Bahasa dan Sastra Inggris
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Bimbingan Konseling
Bimbingan Penyuluhan Islam
Biologi
Dakwah
Ekonomi
Ekonomi Akuntansi
Ekonomi Dan Studi pembangunan
Ekonomi Manajemen
Farmasi
Filsafat
Fisika
Fisipol
Free Download Skripsi
Hukum
Hukum Perdata
Hukum Pidana
Hukum Tata Negara
Ilmu Hukum
Ilmu Komputer
Ilmu Komunikasi
IPS
Kebidanan
Kedokteran
Kedokteran - Ilmu Keperawatan - Farmasi - Kesehatan – Gigi
Keguruan Dan Ilmu Pendidikan
Keperawatan
Keperawatan dan Kesehatan
Kesehatan Masyarakat
Kimia
Komputer Akuntansi
Manajemen SDM
Matematika
MIPA
Muamalah
Olahraga
Pendidikan Agama Isalam (PAI)
Pendidikan Bahasa Arab
Pendidikan Bahasa Indonesia
Pendidikan Bahasa Inggris
Pendidikan Biologi
Pendidikan Ekonomi
Pendidikan Fisika
Pendidikan Geografi
Pendidikan Kimia
Pendidikan Matematika
Pendidikan Olah Raga
Pengembangan Masyarakat
Pengembangan SDM
Perbandingan Agama
Perbandingan Hukum
Perhotelan
Perpajakan
Perpustakaan
Pertambangan
Pertanian
Peternakan
PGMI
PGSD
PPKn
Psikologi
PTK
PTK - Pendidikan Agama Islam
Sastra dan Kebudayaan
Sejarah
Sejarah Islam
Sistem Informasi
Skripsi Lainnya
Sosiologi
Statistika
Syari'ah
Tafsir Hadist
Tarbiyah
Tata Boga
Tata Busana
Teknik Arsitektur
Teknik Elektro
Teknik Industri
Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur
Teknik Informatika
Teknik Komputer
Teknik Lingkungan
Teknik Mesin
Teknik Sipil
Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi
Tesis Farmasi
Tesis Kedokteran
Tips Skripsi