ABSTRAK
Tujuan manusia bekerja tidak lain adalah untuk mendapatkan upah yang
digunakan dalam rangka mencukupi kebutuhan hidup baik pangan, sandang,
maupun papan. Terdapat dua pihak dalam hubungan ketenagakerjaan yaitu
pekerja dan perusahaan. Hubungan keduanya merupakan suatu hubungan kerja
yang didasari oleh perjanjian kerja. Non-Competition Clause merupakan suatu
klausula yang berisikan tentang sejumlah syarat terhadap pekerja dari perusahaan
yaitu pekerja tidak diperbolehkan untuk bekerja, memberikan informasi yang
bersifat rahasia serta membocorkan rahasia dagang perusahaan di perusahaan
yang menjadi pesaing atau bergerak di bidang usaha yang sama selama periode
atau jangka waktu tetentu maupun dalam wilayah geografis sejak berhentinya
pekerja atau pemutusan hubungan kerja. Pembatasan suatu non-competition
clause diperlukan dalam pemberlakuan klausula ini. Pertama, penetapan waktu
haruslah wajar dan rasional sehingga hak pembatasan terhadap hak dari pekerja
tidak terlalu lama sehingga merugikan pihak pekerja. Kedua, untuk cakupan
wilayah geografis dan perusahaan-perusahaan mana saja yang dianggap menjadi
pesaing harus jelas dituangkan dalam perjanjian, sehingga pekerja dapat
menentukan luasnya keberlakuan klausula ini. Ketiga, pemberian suatu
kompensasi ganti rugi juga diperlukan sepanjang perusahaan mempunyai
kapasitas yang memungkinkan hal tersebut. Pelanggaran non-competition clause
oleh pekerja yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan dapat dilakukan suatu
upaya hukum. Adapun upaya hukum yang dapat ditempuh oleh perusahaan
tersebut adalah melalui jalur pengadilan maupun di luar pengadilan. Upaya hukum
di luar pengadilan dapat ditempuh melalui suatu penyelesaian sengketa alternatif,
yaitu dengan melakukan negosiasi, mediasi, konsilisiasi maupun arbitrase.
Sedangkan melalui pengadilan dapat melalui pengajuan gugatan wanprestasi atau
gugatan perbuatan melanggar hukum. Tidak adil rasanya jikalau dalam kaitannya
dengan klausula ini tidak diberikan suatu perlindungan terhadap pekerja. Jadi
tidak serta merta jika klausula ini tidak dipenuhi oleh pekerja, hal tersebut
merupakan suatu pelanggaran yang dapat dituntut di depan pengadilan oleh
perusahaan. Hal ini dikarenakan harus ada keseimbangan antara kepentingan dari
pekerja dan perusahaan. Jika non-competition clause dirasa sangat membatasi hak
pekerja atau dengan kata lain klausula ini tidak dalam batas kewajaran, pekerja
tersebut mempunyai hak untuk mengajukan keberatan. Pekerja dapat mengajukan
gugatan ke Pengadilan Negeri setempat. Mengenai keberatan terhadap noncompetition
clause ini dapat dikategorikan sebagai perselisihan kepentingan.
Kata Kunci : non-competition clause, perjanjian kerja
File Selengkapnya.....