ABSTRAK
Persesuaian antara alat-alat bukti, barang bukti dan keyakinan hakim
merupakan kesatuan organ yang sangat penting dalam penyelesaian perkara tindak pidana narkotika, artinya tidak dapat dipisah-pisahkan satu dengan yang lainnya. Dalam proses pemeriksaan tindak pidana narkotika di persidangan sangat perlu keyakinan hakim yang didukung oleh dua alat bukti yang sah, yaitu persesuaian alat-alat bukti dengan alat bukti serta alat-alat bukti dengan barang bukti. Pembahasan dalam penelitian ini setidak-tidaknya mencakup dua masalah penting, yaitu (1) Permasalahan apa saja yang timbul dalam membuktian unsur tindak pidana narkotika yang diatur dalam Pasal 78 dan Pasal 82 Undang-Undang No.22 Th.1997 tentang narkotika dan bagaimana hakim mengatasi masalah tersebut di persidangan, (2) Bagaimana keterkaitan antara alat bukti, barang bukti dan keyakinan hakimdalam memutuskan perkara tindak pidana narkotika yang diatur dalam Pasal 78 dan 82 Undang-Undang No.22 Th.1997 tentang narkotika. Penelitian ini menggunakan metode wawancara, pengamatanan, dan kepustakaan.
Sementara itu, pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif. Penanganan barang bukti narkotika pada tahap pengadilan menurut ketentuan Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana yang berkaitan tentang alat bukti petunjuk dengan jumlah yang besar atau kecil disertakan untuk dihadirkan di persidangan merupakan salah satu dasar bagi Majelis Hakim di dalam membuat keputusan apakah terdakwa terbukti pengedar atau pemakai narkotika. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa alur penyelesain dalam penanganan barang bukti pada kasus narkotika, ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika saling berhubungan. Untuk mengatasi hal ini Majelis Hakim selaku yang bertanggung jawab untuk memeriksa kasus pidana narkotika di pengadilan, sebelum dijatuhkannya hukuman terhadap terdakwa diperlukan penerapan hukum benar dan bijaksana, baik menyangkut jumlah barang bukti, keterangan saksi yang dihadirkan dan pengakuan terdakwa jujur serta jelas.
UNIVERSITAS INDONESIA
Penggunaan barang..., Bloomy, FHUI, 2009
File Selengkapnya.....