ABSTRAK
Administrasi Negara sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara. Peradilan Tata Usaha Negara mulai beroperasional sejak tanggal 14 Januari 1991. Peradilan Tata Usaha Negara adalah Peradilan yang termuda diantara empat lingkungan peradilan (peradilan Umurn, Peradilan militer, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara).
Dalam usianya yang masih relatif muda, eksistensi peradilan Tata
Usaha Negara mendapat banyak problema khususnya dalam pelaksanaan putusan peradilan Tata Usaha Negara belurn terlaksananya putusan sebagaimana yang diharapkan anggota masyarakat pencari keadilan. Dalam penelitian ini masalah yang dinunuskan meliputi faktor-faktor yang mempengaruhi belurn terlaksananya putusan peradilan Tata Usaha Negara di Provinsi Bengkulu.
Studi kasus di Provinsi Bengkulu untuk mengetahui respon pejabat
Tata Usaha Negara dalam melaksanakan putusan Tata Usaha Negara sebagai bagian dari pelayanan publik Badan/pejabat Tata Usaha Negara terhadap anggota masyarakat. Studi kasus terhadap putusan peradilan Tata Usaha Negara yang belurn dilaksanakan yaitu oleh pejabat Tata Usaha Negara di Kantor Pertanahan Kota Bengkulu dan pejabat Tata Usaha Negara di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkulu, memberikan gambaran faktor-faktor dominan yang mempengaruhi pelaksanaan putusan peradilan Tata Usaha Negara di Provinsi Bengkulu yaitu kurangnya ketataatan hukum, disharmonisasi peraturan perundang-undangan, kurangnya pemahaman fungsi peradilan dan fungsi pejabat tata usaha negara dalam melaksanakan putusan peradilan tata usaha negara, faktor birokrasi, perilaku birokrasi, faktor kurangnya komunikasi serta faktor perubahan keadaan. Urituk meningkatkan ketaatan hukum dalam melaksanakan putusan peradilan Tata Usaha Negara diperlukan komunikasi, sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang peradilan Tata Usaha Negara dan penyederhanaan prosedur administrasi yang berhubungan dengan pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga diharapkan adanya persamaan persepsi, dan pemahaman hukum yang pada akhimya menghasilkan ketaatan hukurn. Ketaatan hukum memberikan kepastian hukum sekaligus penghormatan terhadap aparatur pemerintah.
Untuk melaksanakan putusan peradilan Tata Usaha Negara kata
kuncinya adalah ketaatan hukum, komunikasi dan birokrasi.