ABSTRAK
Penelitian ini difokuskan pada implementasi prinsip-prinsip pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Bangka Barat dengan tujuan untuk menjawab pertanyaan 1) bagaimana sistem dan mekanisme pemungutan PBB; 2) cara menentukan potensi objek dan subjek PBB; 3) cara menetapkan target penerimaan PBB setiap tahun; 4) peran publik/wajib pajak dalam membayar PBB; 5) peran tim intensifikasi PBB dalam pencapaian target penerimaan PBB; 6) peran
kebijakan Pemerintah Daerah berkaitan dengan PBB.
Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah metode
kualitatif. Data dan informasi diperoleh dari sumber data, yaitu nara sumber didukung oleh dokumen sesuai dengan setting dan field penelitian. Instrumen penelitian adalah peneliti sendiri dengan prosedur pengumpulan data yang terdiri dari pengamatan, wawancara, dokumen dan studi kepustakaan. Data yang diperoleh diolah, diuji keabsahannya, dan selanjutnya ditafsir, sehingga diperoleh temuan penelitian.
HasH temuan menunjukkan bahwa prinsip-prinsip pemungutan pajak
belum sepenuhnya diterapkan dalam implementasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bangka Barat, karena self assessment dalam sistem pemungutan pajak belum diterapkan sepenuhnya. Potensi objek dan subjek pajak yang secara kuantitas masih cukup besar banyak belum terdaftar, sehingga peran publik masih rendah, jumlah tunggakan dinilai relatif masih tinggi, tim intensifikasi PBB belum bekerja secara optimal, dan peran Pemda hanya terbatas
pada penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan penagihan PBB sektor pedesaan dan perkotaan saja.
Untuk mengatasi permasalahan di atas yang perlu dilakukan adalah
a) peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi PBB;
b) pendaftaran objek dan subjek pajak yang masih potensial dengan melibatkan para Kepala Desa/Lurah; c) melibatkan para Kepala Desa/Lurah dalam penagihan tunggakan-tunggakan yang cukup besar; d) mengoptimalkan peran Tim Intensifikasi PBB dengan dukungan yang cukup dari Kantor Pelayanan PBB,
Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten.