ABSTRAK
Bernard Puna, S.Pd.
Kata kunci : Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan
Kabupaten Bengkayang. Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota,sebagai subsistem Pemerintahan Negara, setiap daerah diharapkan dapat meningkatkan efektifitas dan efesiensi penyelenggaraan pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kabupaten Bengkayang yang relatif masih berusia muda delapan tahun memerlukan sumber daya manusia baik secara kuantitas maupun kualitas. Sehubungan dengan itu berbagai usaha telah dilakukan, dan yang paling mencolok salah satunya investasi di bidang pendidikan (lebih kurang 12 % dari APBD Kabupaten Bengkayang). Setelah berjalan delapan tahun kebijakan ini telah berhasil meningkatkan jumlah pegawai. Di sisi lain, peningkatan jumlah pegawai diikuti dengan peningkatan pelanggaran terhadap disiplin kepegawaian.
Penelitian ini menelaah penerapan Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Pemerintahan Kabupaten Bengkayang. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan PP Nomor 30 Tahun 1980 pada Sekretariat Pemerintahan Kabupaten Bengkayang sejauhmana ketaatan atau kepatuhan pegawai terhadap peraturan tersebut untuk menciptakan suasana yang kondusif dalam bekerja dengan terciptanya disiplin yang tinggi dalam menjalankan tugas. Penelitian dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu studi literatur dan wawancara. Wawancara dilakukan langsung dengan pegawai yang melakukan kegiatan sehari-hari, dan pegawai yang ada hubungannya dengan kewenangan dalam menjatuhkan hukuman serta yang pernah melakukan pelanggaran. Hasil wawancara dan didukung oleh data primer dan data sekunder yang berhubungan dengan persoalan yang diteliti.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Sekretariat Pemerintahan Kabupaten Bengkayang telah melaksanakan PP Nomor 30 Tahun 1980. Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Sekretariat Kabupaten Bengkayang telah melaksanakan Peraturan tersebut dan tidak satupun Pegawai Negeri Sipil menyatakan menolak melaksanakannya namun pelanggaran yang dilakukan merupakan ketidak pahaman terhadap peraturan tersebut secara mendalam dan menyeluruh, dan beberapa pelanggar disiplin telah menerima hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya dengan sukarela dan tidak merasa terpaksa. Kesadaran akan kesalahan yang mereka lakukan erat hubungannya dengan sikap dan perilaku individu yang kurang disiplin disamping ada beberapa faktor lain yang mempengaruhi, seperti lemahnya pembinaan, tingkat kesejahteraan yang kurang memadai, jarak tempuh dari rumah ke kantor cukup jauh, fasilitas kerja pendukung terbatas, PP30 Tahun 1980 belum disosialisasikan kepada pegawai yang baru dan masih banyak faktor lainnya.
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Pemerintahan Kabupaten Bengkayang tidak menolak PP Nomor 30 Tahun 1980 dan melaksanakan kebijakan tersebut sebagaimana peraturan yang berlaku. Sebagai sebuah Kabupaten yang berusia delapan tahun dengan pegawai yang masih sangat terbatas, Pemerintah Kabupaten Bengkayang masih dalam tahap pembinaan secara persuasif dan lebih banyak memberikan toleransi terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran melalui berbagai pertimbangan. Secara umum, PP Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam kurun waktu dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2006 telah dilaksanakan dengan cukup baik oleh Pemerintah Kabupaten Bengkayang namun pelanggaran terhadap peraturan tersebut masih tetap terjadi.