Abstrak
Badan Kehormatan sebagai salah satu Alat Kelengakapan DPRD adalah
lembaga yang berhubungan dengan masalah kehormatan para wakil rakyat baik
di DPR RI maupun di DPRD, lembaga ini dalam keberadaannya untuk menjawab
kebutuhan dari adanya arus reformasi yang menuntut adanya perubahan,
keberadaan lembaga ini sangat penting dan strategis dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya guna mewujudkan pemerintahan yang bersih (good and clean
governance).
Berdasarkan latar belakang dirumuskan permasalahannya yaitu
bagaimanakah tugas dan wewenang badan kehormatan dalam menjaga
martabat dan kehormatan anggota DPRD, dan kendala dan upaya badan
kehormatan sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD dalam penyelesaian
pelanggaran kode etik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tugas dan
wewenang badan kehormatan DPRD dalam menjaga martabat dan kehormatan
anggota DPRD dan untuk mengetahui kendala dan upaya yang dilakukan badan
kehormatan sebagai alat kelengkapan dalam penyelesaian pelanggaran kode
etik pada DPRD Provinsi Jambi.
Penelitian ini, bersifat yuridis normatif, Penelitian yuridis normatif
dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang meliputi
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier.
Kemudian data tersebut dianalisis secara yuridis kualitataif, artinya tanpa
menggunakan rumus akan tetapi disajikan dalam bentuk uraian dan konsep.
Hasil penelitian adalah tugas dan wewenang badan kehormatan dalam
menjaga martabat dan kehormatan Anggota DPRD dilaksanakan berdasarkan
Undang-undang Nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR,
DPR, DPD dan DPRD dan berdasarkan undang-undang Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2005
tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2004 tentang
Pedoman dan Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD kemudian untuk lebih
efektif dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sedangkan kendala badan
kehormatan dalam menjalankan tugas dan fungsinnya memiliki dua hambatan
yaitu hambatan internal dan externalsedangkan upaya badan kehormatan dalam
mengatasi kendala tersebut adalah meningkatkan pengawasan yang berbasis
etika baik secara internal maupu exsternal terhadap anggota DPRD, proaktif
terhadap laporan-laporan yang dapat dibertanggungjawabkan dan tidak
melakuan intervensi proses peradilan karena tindakan badan kehormatan berada
pada wilayah moralitas.
Kata Kunci: Badan Kehormatan DPRD, Tugas dan wewenang, Kode etik
File Selengkapnya.....