ABSTRAKS
Keberadaan Tim Pertimbangan Perijinan Pengangkatan Anak dilatar
belakangi terjadinya penyimpangan dalam proses pelaksananaan
pengangkatan anak, yaitu pengangkatan anak dilaksanakan tanpa prosedur
yang benar, pemalsuan data maupun adanya perdagangan anak, sehingga
tujuan pengangkatan anak untuk kepentingan terbaik bari anak tidak tercapai.
Dalam proses pengangkatan anak yang terjadi di Kabupaten Kendal Tim
tersebut gagal fungsi. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, menarik untuk
melakukan penelitian dengan judul : MALFUNGSI ADMINISTRASI TIM
PERTIMBANGAN PERIJINAN PENGANGKATAN ANAK DI KABUPATEN
KENDAL. Berdasarkan uraian latar belakang penelitian, dapat dirumuskan
suatu permasalahan sebagai berikut : Sejauh mana fungsi Tim Pertimbangan
Perijinan Pengangkatan Anak? Mengapa Tim Pertimbangan Pengangkatan
Anak di Kabupaten Kendal gagal fungsi? Bagaimana meningkatkan kinerja
Tim Pertimbangan Anak agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan
yuridis sosiolgis (socio legal research). Penelitian ini bersifat deskriptif
analisis, yaitu menggambarkan gejala hukum mengenai pelaksanaan
pengangkatan anak di Kabupaten Kendal . Analisa dilakukan dengan
menggunakan analisa kualitatif.
Fungsi Tim Pertimbangan Perijinan Pengangktan Anak dalam proses
pengangkatan anak adalah : melakukan penelitian terhadap calon orang tua
angkat dan calon anak angkat, melakukan pembinaan dan pengawasan, dan
membuat laporan.
Tim Pertimbangan Perijinan Pengangkatan Anak dalam
mengimplementasikan fungsinya di atas mendapatkan hambatanhambatan,yang
disebabkan oleh faktor : Kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi dalam pengangkatan anak, Keanggotaan Tim yang terlalu banyak yang melibatkan instansi di luar Dinas Sosial Transmigrasi dan Tenaga Kerja, tidak tersedia anggaran untuk Tim tersebut, beban kerja yang terlalu pada Seksi Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial yang beranggungajawab atas Tim tersebut sedangkan tenaga yang tersedia hanya 8(delapan) orang, dan pembuktian perkara permohonan pengangkatan anak di pengadilan dapat dilakukan tanpa laporan sosial.Guna mengoptimalkan fungsi Tim tersebut harus dilakukan :
Sosialisasi tentang tata cara pengangkatan anak dan Tim Pertimbangan
Perijinan Pengangkatan Anak, harus disediakan anggaran untuk menjalankan
fungsi Tim tersebut, Keanggotaan Tim cukup dari Dinas Sosial transmigrasi
dan Tenaga Kerja saja dengan dibentuk unit khusus yang menangani
masalah anak, perlu dilakukan reformasi kebijakan dan reformasi
birokrasi yang berkaitan dengan Tim Pertimbangan Perijinan Pengangkatan
Anak.
Kata Kunci : Malfungsi administrasi, Tim Pertimbangan, Pengangkatan Anak.