ABSTRAK
Berdasarkan kewenangan daerah mengelola sumber daya di wilayah laut,
sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, perlunya daerah menata tata ruang khususnya wilayah
pesisir. Diketahuinya batas wilayah pesisir antar ke dua daerah, dijadikan acuan
bagi ke dua pemerintah untuk merencanakan penataan ruang wilayah pesisir yang
berbatasan. Pengaturan tata ruang wilayah pesisir dalam UU Nomor 27 Tahun 2007,
penataan ruang masuk dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil (RZWP-3-K) pemerintah Propinsi dan/atau pemerintah Kabupaten/Kota.
RZWP-3-K diserasikan, diselaraskan dan diseimbangkan dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi/Kabupaten/Kota. RTRW Propinsi/Kabupaten/Kota
merupakan pelaksanaan penataan ruang secara umum menurut UU Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Mengacu pada batasan wilayah pesisir secara administratif, permasalahan
yang kemungkinan akan dapat terjadi adalah ketika daerah akan menentukan
wilayah kewenangan di laut.
Dengan metode yuridis normatif, mencoba untuk meneliti dan
mengemukakan konsep batas wilayah laut antar daerah Kota Semarang dengan
Kabupaten Kendal sebagai upaya penataan tata ruang wilayah pesisir.
Hasil penelitian sebagai berikut; pertama, penegasan batas wilayah laut
antar Kota Semarang dengan Kabupaten Kendal belum dilakukan karena
penegasan batas daerah di wilayah darat belum final. Penegasan batas daerah di
wilayah laut merupakan perpanjangan setelah penegasan batas darat. Pemerintah
daerah Kota Semarang dengan Kabupaten Kendal dapat menegaskan batas wilayah
laut dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006
tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. Kedua, Konsep pemecahan masalah
batas wilayah laut diketahui dari segi teknis penegasan dan bentuk pengaturan
batas wilayah laut. Dengan diketahuinya batas wilayah di laut, maka akan jelas pula
batas wilayah pesisir ke dua daerah. Ketiga, Keputusan Bersama tentang Kerjasama
Program Pembangunan di Wilayah Kedungsepur dapat dijadikan landasan yuridis
dalam melakukan kerjasama antara Kota Semarang dengan Kabupaten Kendal.
Pemerintah Kota Semarang dengan Kabupaten Kendal dapat melaksanakan
kerjasama penataan ruang wilayah pesisir perbatasan ke dua daerah dengan
menerapkan kerja sama antar daerah (regional management).
Kata kunci: penegasan, batas wilayah laut, wilayah pesisir, penataan ruang, kerjasama
File Selengkapnya.....