ABSTRAK
ROSITA CANDRA KIRANA, S320208008, 2008, STUDI PERBANDINGAN
PENGATURAN TENTANG CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DI
BEBERAPA NEGARA DALAM UPAYA PERWUJUDAN PRINSIP GOOD
CORPORATE GOVERNANCE. Tesis : Pascasarjana Program Studi Ilmu
Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganilisis bagaimana
perbandingan hukum tentang pengaturan corporate social responsibility di Negara
Indonesia, Australia, dan Cina terhadap upaya perwujudan good corporate
governance. Tujuan tersebut juga mengkerucut pada bagaimana faktor-faktor
yang menjadi hambatan dalam pengaturan Corporate Social Responsibility di
Indonesia dalam upaya perwujudan Good Corporate Governance. Berdasarkan jenisnya penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif
atau doktrinal yang mengacu pada sumber data sekunder dan tersier sebagai data
pendukungnya. Penelitian yang dilakukan ini adalah penelitian yang bersifat
deskriptif untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan
atau gejala-gejala lainnya. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi
kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun data yang berhubungan dengan
masalah yang diteliti. Dalam penulisan ini menggunakan logika deduksi yakni
menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap
permsalahan konkret yang dihadapi. Analisis data yaitu dengan Statute Approach
(Pendekatan Perundang-undangan) dan dengan menggunakan perbandingan
(Comparative Approach).
Hasil penelitian dan pembahasan yaitu dalam pola pengaturan mengenai
Corporate Social Responsibility (CSR) dari setiap negara memang berbeda
termasuk Indonesia, Australia, dan Cina. Bahkan dalam pengaturan CSR
ditingkatan internasional masih berupa guidelines/standart dan sifat dari pedoman
tersebut hanya sukarela, tidak ada hukum yang mengatur secara mengikat. Namun
banyak negara-negara barat yang patuh dan mengadopsi prisnsip-prinsip tersebut
karena melihat kondisi-kondisi perusahaan yang berdiri di negara-negara tersebut
harus bertanggung jawab terhadap sosial dan lingkungan mereka. Di Indonesia
pengaturan CSR mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Pada awalnya
pelaksanaan CSR yang bersifat sukarela menjadi sesuatu yang wajib yang diatur
dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu pengaturan
yang diterapkan di negara Indonesia, Australia, dan Cina yang terbentuknya pun
tidak terlepas dari adanya teori legitimasi, teori stakeholder dan teori hukum
responsif. Hal tersebut digunakan untuk pelaksanaan pengaturan CSR di
Indonesia agar terwujud program-program yang berkelanjutan (Sustainable
Program) sebagai komitmen pemerintah dan pelaku usaha dalam menjalankan
prinsip Good Corporate Governance.
File Selengkapnya.....