ABSTRAK
Regional Branding “Solo, The Spirit of Java” dari aspek Hak Kekayaan
Intelektual belum mendapatkan perlindungan hukum yang jelas. Hal ini
dikarenakan belum adanya pencantuman Regional Branding dalam
peraturan perundang-undangan yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual.
Namun, apabila Regional Branding “Solo, The Spirit of Java” dikaitkan
dengan Merek maka memiliki persamaan yaitu dibuat dengan tujuan
sebagai daya pembeda dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Permasalahan yang timbul mengenai apakah pertimbanganpertimbangan
yang mendasari munculnya Regional Branding “Solo, The Spirit of Java” dan apakah Undang-Undang Nomor 15 ahun 2001 tentang Merek dapat dijadikan sebagai dasar hukum perlindungan Regional Branding “Solo, The Spirit of Java”.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode pendekatan yuridis empiris.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No.
15 Tahun 2001 tentang Merek: “Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”. Regional Branding “Solo,
The Spirit of Java” bukanlah Merek yang tidak dapat didaftar tercantum
dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang
Merek, serta bukanlah Merek yang dapat ditolak diatur dalam Pasal 6 dan
Pasal 7 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Pertimbangan-pertimbangan yang mendasari munculnya Regional
Branding “Solo, The Spirit of Java” adalah kesamaan bahasa dalam
mengkomunikasikan “jati diri“ dan upaya menumbuhkan kebersamaan
SUBOSUKAWONOSRATEN, kerjasama SUBOSUKAWONOSRATEN
bertujuan menciptakan sebuah kawasan dengan daya saing ekonomi
yang kuat, sekaligus upaya menempatkan kawasan (positioning) di antara
wilayah atau kawasan lain sehingga diperlukan ciri khusus sebagai
identitas wilayah yang menjadi alat pemasaran (citra kegiatan pemasaran)
wilayah SUBOSUKAWONOSRATEN ke masyarakat luas. Lingkup Merek
sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 50-Pasal 60 Undang-Undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek tidak mencantumkan Regional
Branding sebagai salah satu jenis Merek yang dapat dilindungi oleh
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Namun, Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dapat dijadikan sebagai
dasar hukum perlindungan Regional Branding “Solo, The Spirit of Java”
karena telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal-Pasal
tersebut.
Kata Kunci: Regional Branding “Solo, The Spirit of Java”,SUBOSUKAWONOSRATEN, Merek.
File Selengkapnya.....