ABSTRAK
Pengelolaan perikanan di Indonesia mengenal adanya muatan
nilai-nilai kearian lokal masyarakatnya. Studi ini merupakan salah upaya
untuk mengangkat nilai-nilai kearifan lokal (pengetahuan lokal) yang hidup
dalam masyarakat hukum adat laot di pesisir Aceh, sebagai salah satu
model dalam pengelolaan perikanan di Indonesia menuju keberlanjutan
lingkungan dan berorientasi pada kesejahteraan nelayan.
Studi ini mengajukan permasalahan pokok adalah bagaimana
eksistensi hukum adat laot dalam pengelolaan perikanan? Bagaimana
eksistensi hukum adat laot di Aceh berhadapan dengan hukum nasional?
Bagaimana model pengelolaan perikanan berbasis hukum adat laot di
Aceh menuju keberlanjutan lingkungan yang berorientasi pada
kesejahteraan masyarakat?
Studi ini menggunakan pendekatan socio-legal yang merupakan
pendekatan non-doktrinal. Selain data sekunder, juga digunakan data primer
dari serangkaian observasi dan wawancara dengan informan.
Hukum adat laot di Aceh merupakan ketentuan adat yang relevan
dengan model pengelolaan perikanan yang berorientasi pada
keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan rakyat.
Dalam sistem aturan,
hukom adat laot mengenal adanya hari-hari pantang laot, adat sosial, adat
pemeliharaan lingkungan, adat kenduri laut, dan adat barang hanyut. Bagi
nelayan yang melanggar ketentuan, berdasarkan putusan Lembaga
Persidangan Hukom Adat Laot, hanya akan menghasilkan dua sanksi, yakni
penyitaan hasil tangkapan dan pelarangan melaut 3-7 hari.
Posisi hukum adat laot dalam perundang-undangan memiliki dua
bentuk pengaturan, yakni dalam konsep pengelolaan sumberdaya perikanan
(Qanun No. 16/2002, Qanun No. 21/2002), dan dalam konsep lembaga
adat dan hukom adat laot (Perda No. 7/2000, Qanun No. 9/2008 dan Qanun
No. 10/2008).
Model yang dibangun dalam wilayah Lhok Rigaih adalah dengan cara
menetapkan suatu kawasan yang bernama Kawasan Ramah Lingkungan.
Proses terbentuknya kawasan tersebut melalui beberapa kali musyawarah.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, Bupati membuat Keputusan Bupati Aceh
Jaya No. 3/2010 tentang Pembentukan Kawasan Konservasi Daerah
Kabupaten Aceh Jaya.
Pemerintahan Aceh diharapkan membuat suatu regulasi dalam bentuk
Qanun Aceh yang komprehensif, operasional, dan sesuai dengan
karakteristik dan kearifan lokal masyarakat Aceh pada umumnya dan
masyarakat nelayan khususnya. Qanun tersebut bukan saja mengatur
masalah operasionalisasi kawasan ramah lingkungan, namun juga
menguatkan kedudukan hukum adat yang banyak memberikan manfaat bagi
masyarakat.
Kata Kunci : Model Alternatif Pengelolaan Perikanan, Hukum Adat Laot, Aceh.
File Selengkapnya.....