ABSTRAK
Pertumbuhan dunia bisnis dewasa ini begitu pesat berkembang, didukung pula
usaha untuk memperluas bisnis kian bervariatif. Salah satu bentuk pengembangan atau
upaya memperluas bisnis yaitu dengan menggunakan sistem bisnis Franchise. Bagi
Franchisee dengan adanya sistem bisnis franchise tersebut setidak-tidaknya akan
menguntungkannya dalam hal efisiensi usaha, artinya franchisee menggunakan atas
kekhasan bisnis (brain name), merek bisnis, logo, cara memproduksi, pemasaran serta
service ditambah lagi diberikannya technical assistance, namun dalam prakteknya di
Indonesia kedudukan franchisee begitu rentan terhadap perlakuan franchisor, bahkan
franchisee tidak memiliki bergaining position dalam penentuan materi perjanjian.
Dalam persalahan yang akan diangkat sebagai pokok kajian penelitian ini, dapat
dirumuskan sebagai berikut :
1. Apakah bentuk perjanjian franchise yang dibuat sudah dapat memberikan perlindungan
hukum bagi franchisee.
2. Apakah pelaksanaan perjanjian franchise yang dilakukan para pelaku bisnis di
Indonesia sudah dapat memberikan perlindungan hukum bagi franchisee
3. Hambatan-hambatan apa sajakah yang muncul dalam melakukan perlindungan hukum
terhadap franchisee.
Metode penelitan yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif dan komparatif hukum atau perbandingan hukum, yang
semata-mata untuk mencapai keakuratan dari penelitian terhadap materi kontrak
franchise (Franchise Agreement).
Hasil penelitan yang diperoleh dalam kaitannya dengan permasalahan yang
dirumuskan yaitu bahwa bentuk perjanjian franchise, dan pelaksanaan perjanjian
franchise yang dilakukan dalam perjanjian franchise di Indonesia belum dapat
memberikan perlindungan hukum bagi pihak franchisee karena belum melaksanakan asas
kebebasan berkontrak yang diatur dalam pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata serta hambatanhambatan
yang muncul dalam memberikan perlindungan hukum bagi franchisee yaitu peraturan hukum yang belum memadai, bentuk perjanjian franchise merupakan perjanjian baku atau standar, belum adanya asosiasi franchisee, dan peran pemerintah didalam penetapan royalty, pajak dan peran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang belum maksimal,yang kelihatan hanya sebataslembaga yang memberikan ijin saja Analisis dari hasil penelitian tesis ini adalah dalam perjanjian franchise di
Indonesia belum melaksanakan sesuai dengan asas hukum kebebasan berkontrak yang
mengakibatkan tidak adanya bergaining power antara pihak franchisee dengan
franchisornya dan dalam perjanjian franchise yang dibuat merupakan bentuk standar atau
baku yang tidak mempunyai kekuatan bagi franchisee untuk menolak dari isi perjanjian
franchise tersebut walaupun dirasa merugikan dirinya sehingga kedudukan franchisee
sama sekali tidak terlindungi, maka harus ada campur tangan dari pemerintah didalam
memberikan perlindungan hukum tersebut bagi pihak franchisee dengan cara pemerintah
mengeluarkan peraturan hukum baru selain PP No. 16 tahun 1997 tentang Waralaba yang
dirasa belum mengatur franchise secara menyeluruh dan pihak franchisee harus berani
membentuk asosiasi franchisee agar secara kolektif dan kelembagaan dapat melakukan
kajian atau pendekatan dengan pihak franchisor yang dirasa mempunyai kekuatan yang
sangat kuat dan dominan.
Kata kunci : Perlindungan Hukum terhadap Franchisee dalam perjanjian franchise
File Selengkapnya.....