ABSTRAK
Perkembangan masyarakat dunia telah membuat sebagian masyarakat
dunia menggunakan copyright untuk memonopoli hak eksklusif secara
berlebihan. Sebagian masyarakat dunia yang lain mengajukan gerakan
copyleft sebagai bentuk perlawanan. Terdapat gerakan sejenis yang
dilakukan oleh kelompok gerakan Islam baru. Gerakan ini juga merambah ke
wilayah Indonesia dan menggunakan hukum Islam sebagai dasar pergerakan
menentang hak cipta. Sementara itu ada kelompok Islam moderat yang
diikuti oleh sebagian besar masyarakat Islam Indonesia mengeluarkan fatwa
perlindungan terhadap hak cipta. Penulisan hukum ini berjudul “COPYLEFT
DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM SEBAGAI ALTERNATIF SOLUSI
PERBEDAAN PANDANGAN TENTANG HAK CIPTA DALAM MASYARAKAT
ISLAM INDONESIA”. Permasalahan dalam penulisan hukum ini adalah: 1. Apa prinsip dasar
copyright dan copyleft, 2. Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap
copyright dan copyleft, 3. Apakah copyleft dapat menjadi alternatf solusi
perbedaan pandangan tentang hak cipta dalam masyarakat Islam Indonesia.
Metode pandekatan yang digunakan pada penulisan hukum ini adalah
metode pendekatan yuridis normatif. Metode pengumpulan data yang
digunakan pada penulisan hukum ini adalah metode studi kepustakaan atau
literature study. Data yang diperoleh disusun secara sistematis, kemudian
dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif untuk menggambarkan
hasil penelitian.Kajian penulisan hukum ini menghasilkan kesimpulan sebagai berikut: 1.
prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesia antara lain:
Perlindungan hak cipta diberikan kepada ide yang telah terwujud dan asli;
Hak cipta timbul secara otomatis dengan tetap mendorong pemilik hak cipta
untuk melakukan pendaftaran; Hak cipta harus dipisahkan dan harus
dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan; Hak cipta bukan hak mutlak;
Jangka waktu perlindungan hak moral dan hak ekonomi dibedakan. Prinsip
copyleft antara lain: bebas menggunakan, bebas mendistribusikan ulang,
bebas memodifikasi, tetap mempertahankan hak moral, 2. Terdapat
perbedaan pandangan tentang hak cipta dalam masyarakat Islam Indonesia,
yakni antara kelompok Islam moderat yang memandang hak cipta sebagai
hak cipta eksklusif tidak mutlak dan kelompok gerakan Islam baru yang tidak
mengakui hak eksklusif hak cipta, tetapi masih mengakui hak moral. 3.
Copyleft dalam perspektif hukum Islam dapat menjadi alternatif solusi
perbedaan pandangan tentang hak cipta dengan pendekatan hukum wakaf.
Kata kunci: copyright, masyarakat Islam Indonesia, copyleft
File Selengkapnya.....