ABSTRAK
Hukum Pidana Adat adalah disiplin ilmu hukum yang direkomendasikan
untuk dipelajari dan digali oleh berbagai para ahli hukum, seminar hukum
nasional, dan Kongres PBB Mengenai Penanggulangan Kejahatan dan
Perlakuan Terhadap Pelaku Kejahatan. Rekomendasi tersebut didasarkan
pada kepentingan hukum nasional dalam upaya pembaharuan hukum
nasional agar hukum tidak semakin menjauh dari nilai-nilai yang ada dan
hidup dalam masyarakat dalam rangka membangun hukum nasional.
Latar belakang pemikiran tersebut kemudian dituangkan dalam penelitian
tesis ini dengan judul Hukum Pidana Adat Baduy dan Relevansinya Dalam
Pembaharuan Hukum Pidana.Penelitian ini mendasarkan pada dua pokok permasalahan yang disusun
dalam pertanyaan besar bagaimana sistem hukum pidana substansif adat
Baduy? Dan bagaimanakah peran hukum pidana substansif adat Baduy
dalam memberikan kontribusi pada pembaharuan hukum pidana
nasional? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sistem hukum pidana
substansif adat Baduy dan mencari nilai-nilai universal hukum pidana
substansif adat Baduy sebagai kontribusi dalam pembaharuan hukum
pidana nasional.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif yang
diorientasikan pada pendekatan nilai (value-oriented approach) dan
pendekatan kebijakan (policy-oriented approach). Data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah data primer yang didapat dari wawancara
dengan metode pengambilan sampel purposive (purposive sampling
method) dengan pola bola salju (snow ball pattern) dan data sekunder dari
berbagai literatur.Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana adat Baduy
merupakan hukum yang tidak tertulis yang mengorientasikan
penyelesaian perkara pidana secara integral yang meliputi pemulihan
kepentingan korban, kepentingan pelaku dan kepentingan masyarakat.
Hukum pidana adat Baduy mengenal berbagai jenis tindak pidana berikut
konsep pertanggungjawaban dan sanksi hukumnya.
Hukum pidana adat Baduy juga mengenal tindak pidana santet, konsep
pertanggungjawaban pelaku yang menderita kelainan jiwa, dan pidana
ganti rugi dengan berbagai karakteristiknya yang perlu dipertimbangkan
untuk diakomodir dalam konteks pembaharuan hukum pidana nasional
Kata kunci: Hukum pidana adat Baduy, pembaharuan hukum pidana, penyelesaian perkara integral .
File Selengkapnya.....