RINGKASAN
Tindak Pidana Pendidikan merupakan bagian integral dari tindak pidana
pada umumnya. Di Indonesia perihal tindak pidana pendidikan sejak tahun 1945
sampai dengan tahun 2002 belum ada ketentuan khusus yang mengatur tindak
pidana pendidikan, baru sejak tahun 2003 dengan munculnya undang-undang
nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dalam Bab X pasal 6771
diatur mengenai ketentuan pidana yang berkaitan dengan tindak pidana pendidikan. Ada bermacam-macam sarana untuk menanggulangi tindak pidana pendidikan salah satunya adalah dengan menggunakan hukum pidana. Berkaitan dengan penggunaan hukum pidana sebagai sarana penanggulangan tindak pidana pendidikan permasalahan dalam tesis ini dirumuskan sebagai berikut :
Bagaimanakah kebijakan hukum pidana di Indonesia saat ini dalam
menanggulangi tindak pidana pendidikan ? Bagaimanakah sebaiknya kebijakan
hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana pendidikan di masa
mendatang ? Persoalan-persoalan tersebut merupakan pokok permasalahan yang
dijawab dalam penelitian ini. Sesuai dengan pokok permasalahan, penelitian ini dilakukan dengan
pendekatan kebijakan. Tipe penelitian ini adalah deskriptif kualitatif untuk
menjelaskan permasalahan sekarang dan yang akan datang. Penelitian ini adalah
penelitian kepustakaan dengan jenis data sekunder sebagai data utama. Data
dikumpulkan dengan metode dokumentasi. Data disajikan dan dianalisis secara
kualitatif, bertolak dari analisis yuridis, berdasarkan model interaktif yang
berkisar pada empat siklus, yaitu koleksi data, reduksi data, penyajian dan
verifikasi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kebijakan Hukum Pidana dalam
menanggulangi tindak pidana pendidikan dengan sarana penal yang berlaku saat
ini dituangkan dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 , Bab X , pasal 67 –
pasal 71. Dalam KUHP yang berlaku saat ini tidak ditemukan pasal yang
membahas tindak pidana pendidikan. Dalam ketentuan pidana pendidikan sanksi
terhadap para pelaku tindak pidana pendidikan hanya berupa pidana penjara dan
pidana denda sedangkan sanksi administrasi dan sanksi tambahan tidak ada. Oleh
karena esensi dan eksistensi tindak pidana pendidikan mengalami suatu
perkembangan yang pesat baik secara kuantitas maupun kualitasnya serta
terbatasnya sanksi dalam tindak pidana pendidikan maka perlu adanya undang-
undang yang khusus membahas tindak tindak pidana pendidikan. Kebijakan
Hukum Pidana dalam menanggulangi tindak pidana pendidikan dengan sarana
penal di masa mendatang seharusnya : 1) Diformulasikan adanya undang-undang
tentang tindak pidana pendidikan 2) Dalam undang-undang tersebut
diformulasikan adanya kualifikasi delik antara kejahatan dengan pelanggaran, 3)
Diformulasikan secara terinci pola dan bentuk yang termasuk dalam klasifikasi
tindak pidana pendidikan, 4) Diformulasikan secara terinci adanya bentuk sanksi
yang lebih representatif dan lebih lengkap, sehingga mencakup adanya sanksi
administrasi, sanksi pidana penjara dan sanksi tambahan, dengan menentukan
adanya jumlah minimum khusus pidana denda
Kata Kunci : Kebijakan Legislatif Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pendidikan
File Selengkapnya.....