ABSTRAK
Pembahasan dan pengkajian secara teoritis normatif mengenai
Upaya Hukum Kasasi Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Putusan
Bebas (Vrijspraak) Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
dimaksudkan untuk mencari solusi hukum atas fenomena-fenomena
yuridis yang ditimbulkan oleh putusan bebas tersebut.
Permasalahan yang ditampilkan dalam tesis ini, diantaranya: Apa
yang menjadi ide dasar sehingga tidak diperkenankannya Jaksa Penuntut
Umum mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas
(vrijspraak), Bagaimana kebijakan aplikasi kasasi oleh Jaksa Penuntut
Umum terhadap putusan bebas (vrijspraak), Bagaimana upaya hukum
kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas
direformulasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) yang akan datang.
Kajian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif dan
pendekatan perbandingan dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis,
menggunakan jenis data yang terarah pada penelitian data sekunder,
mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tertier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, media cetak,
media elektronik serta memakai metode sistematis yang dianalisis secara
kualitatif normatif.
Berdasarkan hasil kajian dapat diketahui bahwa yang menjadi ide
dasar sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak diperkenankan mengajukan
upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas oleh karena pembebasan
terdakwa dirasa sebagai suatu hak yang diperoleh dan tidak boleh
diganggu gugat. Namun terjadi perkembangan, dalam aplikasinya Jaksa
Penuntut Umum dapat mengajukan kasasi secara langsung kepada
Mahkamah Agung terhadap putusan bebas yang didasarkan pada
Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M. 14-PW.07.03 Tahun 1983
tanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan
KUHAP (butir 19). Putusan Mahkamah Agung Regno: 275 K/Pid/1983
dalam Perkara Raden Sonson Natalegawa merupakan putusan yang
pertama kali, terlahir sebagai yurisprudensi terhadap putusan bebas
setelah berlakunya KUHAP.
Oleh karena masih ada kesenjangan norma hukum dalam praktek
peradilan pidana terkait upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum
terhadap putusan bebas maka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) yang akan datang perlu direformulasikan secara jelas
tentang pemberian hak kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan
upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas.
Kata Kunci: Kasasi, Putusan Bebas, Sistem Peradilan Pidana.
File Selengkapnya.....