ABSTRAK
Kasus luapan lumpur Lapindo adalah salah satu contoh kebijakan
pembangunan yang dalam implementasinya cenderung mengabaikan
faktor kelestarian lingkungan sebagai hal yang mutlak untuk
dipertimbangkan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap
pelaksanaannya. Dampak yang dirasakan telah merugikan tidak hanya
secara material, namun juga telah merugikan lingkungan hidup
masyarakat di sekitar wilayah Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo
Propinsi Jawa Timur. Hal ini dapat dikatakan sebagai sebuah Kejahatan
Korporasi, yakni pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh
korporasi, yang berkaitan dengan hubungan keperdataan, sedangkan hal
yang berlanjut mengenai adanya kesalahan manusia dan mengakibatkan
kerugian bagi orang lain adalah merupakan perbuatan tindak pidana.
Kasus ini termasuk dalam kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup,
yaitu tindakan pencemaran dan perusakan lingkungan yang dilakukan
oleh sebuah korporasi. Berdasarkan hal tersebut, “Apakah dalam kasus
luapan lumpur panas Lapindo Brantas Inc. ini telah terjadi tindak pidana
kejahatan korporasi?”. Untuk mendapatkan jawabannya maka dilakukan
sebuah studi penelitian hukum normatif-kualitatif dan hasilnya
menunjukkan bahwa dilihat dari aturan-aturan hukum yang berlaku,
Lapindo Brantas Inc. telah melakukan pelanggaran hukum tindak pidana
kejahatan korporasi. Diharapkan agar segera melakukan perbaikan
kondisi lingkungan hidup dan aparat penegak hokum melakukan tindakan
penegakkan hokum lingkungan.
File Selengkapnya.....