ABSTRAK
Perlindungan terhadap seni batik telah diberikan sejak UUHC 1982,
UUHC 1997 hingga UUHC 2002. Namun UUHC tidak mengatur secara jelas
mengenai hal-hal apa saja yang menjadi hak bagi pemegang hak cipta seni batik.
Hal ini penting karena ketidakjelasan hak-hak mereka akan mengakibatkan
ketidakmauan para pembatik untuk mendaftarkan hasil karya seninya. Terlebih
lagi apabila menyangkut seni batik yang dihasilkan atau dimiliki secara kolektif
karena batik ini dihasilkan oleh lebih dari satu orang pembatik sehingga harus
mempertimbangkan kepentingan banyak pihak. Selain ketidakjelasan hak-hak
bagi pemegang hak cipta seni batik, sistem pendaftaran yang berlaku saat ini juga
merupakan faktor pendukung belum dimanfaatkannya pendaftaran hak cipta oleh
para pencipta seni batik.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisisi eksistensi
Batik Solo sebagai bagian dari karya tradisional Indonesia, upaya Pemerintah
Kota Solo dalam melindungi Seni Tradisional Batik Solo. Dan mengetahui
kendala-kendala yang menghambat upaya perlindungan Seni Tradisional Batik
Solo oleh Pemerintah Kota Solo.
Dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris dan spesifikasi
penelitian secara deskriptif analitis, maka penulis berusaha menjelaskan
eksistensi Batik Solo sebagai bagian dari karya tradisional Indonesia, upaya
Pemerintah Kota Solo dalam melindungi Seni Tradisional Batik Solo serta
kendala-kendala yang menghambat upaya perlindungan Seni Tradisional Batik
Solo.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa motif batik asli Solo
dimintakan hak cipta, menyusul karya budaya ini banyak dijiplak. Bahkan
disebut-sebut telah diklaim sebagai karya negara lain dengan perlindungan hak
cipta. Sebagian besar pengusaha kecil dan menengah Batik Solo telah
mengetahui adanya hak cipta terhadap motif batik yang diciptakannya. Para
pengrajin batik menyadari adanya hak cipta bagi motif batik yang
diciptakannya. Namun dalam pelaksanaan kepemilikan hak cipta, prosedur
yang kurang dipahami, biaya yang dibutuhkan dalam pengajuan hak cipta serta
waktu yang dibutuhkan dalam kepemilikan hak cipta menjadi kendala utama
bagi pengrajin. Kaitannya dengan prosedur pengajuan Hak cipta, pengrajin
batik kurang memahami bagaimana mereka akan mengajukan hak cipta atas
motif batik yang diciptaannya.
Hasil penelitian ini merekomendasikan adanya peningkatan usaha
perlindungan karya cipta tradisional Batik Solo oleh Pemerintah Kota Solo
dengan memberikan kemudahan-kemudahan kepada pengrajin batik dalam
mengurus hak cipta motif karyanya. Selain itu juga perlu adanya sosialisasi
tentang hak cipta atas karya tradisional Batik Solo agar dapat meningkatkan
kesadaran para pengrajin untuk mendaftarkan hak cipta atas motif Batik Solo
hasil karya ciptanya
Kata Kunci : Batik Solo, Hak Cipta, Perlindungan Hak Cipta
File Selengkapnya.....