ABSTRAK
ANALISIS TERHADAP AKAD DI BMT SAFINAH KLATEN
(Perspektif Hukum Kontrak Dan Fiqih)
OLEH : BAMBANG SUGENG
NIM : 05913171
Penelitian ini dalam masalah akad murabahah dan akad ijarah di BMT
Safinah Klaten, apakah akad akad tersebut sudah sesuai dengan hukum kontrak
dan fiqih ? Kemudian apakah akad-akad tersebut menimbulkan potensi konflik ?
Perkembangan BMT Safinah Klaten sangat pesat diukur dari besarnya asset
selama kurun 11 tahun (Juli 1996 s/d Agustus 2007) mencapai dua puluh lima
milyar rupiah lebih. Dalam hal tersebut yang mendorong penelitian ini, apakah
BMT konsisten dalam penerapan prinsip-prinsip syariah ?
Tujuan penelitian ini untuk menggali fakta, bagaimanakah proses
pembentukan akad, mempelajari dokumen-dokumen akad yang ada, yang
dilakukan dengan metode deskriptif-analitis. Dan teknik pengumpulan data
dengan metode wawancara dan dokumentasi. Dalam menganalisis data
menggunakan analisa kualitatif dengan logika reflektif.
Yang menjadi sumber masalah adalah tentang syarat syahnya akad di BMT
Safinah Klaten, dalam hukum kontrak syarat syahnya kontrak disebutkan pada
pasal 1320 KUH Perdata, dalam Fiqih sahnya akad bila telah memenuhi syaratsyarat
dan Rukun Akad. Hasil penelitian ini adalah (1). Menurut hukum kontrak bahwa, akad
Murabahah dan akad ijarah di BMT Safinah Klaten telah sesuai dengan hukum
kontrak, (2) Menurut fiqih bahwa akad murabahah dan akad Ijarah di BMT
Safinah Klaten belum sesuai dengan fiqih, (3). Akad Murabahah dan Akad Ijarah
sangat potensial terjadinya konflik, (4). Penyelesaian konflik di BMT Safinah
belum mengacu pada peraturan perundang-undangan berlaku dan belum
mengacu fatwa-fatwa dewan Syariah Nasional.
Kontribusi hasil penelitian bagi nilai-nilai sosial yakni untuk memberikan
masukan kepada pengelola BMT untuk seterusnya di dalam pengelolaan dan
pembiayaan akad-akad di BMT dapat sesuai dengan Fiqih atau prinsip-prinsip
syariah, dan berguna bagi nilai-nilai akademik untuk pengembangan khazanah
keilmuan.
File Selengkapnya.....