ABSTRAK
Seni batik berkembang seiring dengan industri, sehingga potensi
ekonomi beriringan dengan potensi budaya yang melekat pada batik. HKI
merupakan satu sistem hukum yang relatif baru yang memiliki orientasi
perlindungan aset-aset ekonomi serta penghargaan atas daya kreatifitas
intelektual manusia.
Penelitian ini mengkaji mengenai eksistensi dan perlindungan atas
motif batik kebumen sebagai karya intelektual tradisional. Selain itu juga
tentang tindakan pemerintah Kabupaten Kebumen dalam upaya
mendorong perlindungan industri batik perlu dikaji bersama dengan
kendalanya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yang
bersifat deskriptif analitis. Karena pendekatannya yuridis empiris, maka
bahan penelitian yang digunakan meliputi data primer dan skunder. Data
primer diperoleh dengan teknik wawancara bebas terpimpin dengan
subjek yang ditentukan. Sedangkan data sekunder yang digunakan
adalah bahan hukum primer berupa UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak
Cipta dan dokumen-dokumen resmi pemerintah, sedangkan bahan
hukum sekunder dengan beberapa literatur yang terkait. Semua data
tersebut kemudian disusun dan dianalisis dengan metode deskriptif
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan, pertama, eksistensi motif batik
kebumen dirasakan bukan saja dari segi seni dan budaya yang
menunjukkan ciri khas daerah yang sangat ekologis, namun juga secara
ekonomi. Kedua, perlindungan motif batik Kebumen berdasarkan UU Hak
Cipta dibedakan menjadi motif tradisional dan motif kontemporer. Masing
masing diatur dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 12 huruf (i) UU Hak
Cipta. Ketiga, Pemerintah Kabupaten Kebumen hanya melakukan upaya
non-yuridis dalam upaya meningkatkan dan mendorong perlindungan atas
motif batik Kebumen, seperti pendaftaran motif-motif kontemporer ke
Ditjen HKI, pelatihan-pelatihan dan pameran. Sedangkan kendala yuridis
yang dihadapi diantaranya minimnya pemahaman perajin atas sistem
hukum HKI, belum adanya penetapan dari pemerintah tentang jenis motif
tradisional. Sementara kendala non-yuridis antara lain minimnya
anggaran, minimnya nilai produksi, kesulitan bahan mentah, minimnya
kreatifitas, serta persaingan dengan batik luar.
Kata Kunci: Batik Kebumen, eksistensi, perlindungan, Hak Cipta, upaya.
File Selengkapnya.....