ABSTRAK
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh kritik-kritik
di masyarakat terhadap kinerja lembaga peradilan yang
kurang mampu menegakkan hukum dan keadilan akibat
sistem dan struktur peradilan, dan terjadinya praktekpraktek
yang diistilahkan sebagai mafia peradilan, disamping masih berlakunya aturan hukum peninggalan jaman Belanda. Sehingga tulisan ini membahas tentang “Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja pengadilan dalam proses penyelesaian perkara perdata di pengadilan negeri.”Penelitian ini mempergunakan pendekatan yuridis
sosiologis, adapun metode yang dipakai metode
penelitian yuridis kualitatif. Sumber data berasal dari
warga pengadilan dan dokumen. Metode observasi yang
dipakai adalah pengamatan terlibat, yakni peneliti
menjalankan hal-hal yang dilakukan subyek penelitian.
Data yang diperoleh dianalisis dengan metode
kualitatif. Dari hasil penelitian dan analisis terhadap
faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja pengadilan
dalam proses penyelesaian perkara perdata di pengadilan
negeri diketahui bahwa faktor itu :Pertama, hukum acara
perdata. Dimulai dari persiapan sidang, penetapan hari
sidang, panggilan para pihak, persidangan, berita acara
sidang, rapat musyawarah, hingga putusan; Kedua,
administrasi perkara. Mengenai proses berkas perkara
agar dapat disidangkan dan diputus, termasuk juga biaya
perkara; ketiga, budaya pengadilan. Dibentuk oleh
individu-individu warga pengadilan, kode etik profesi
hakim, gaji, struktur pengadilan dan cara warga
pengadilan melaksanakannya. Mencakup nilai pengalaman
bersama, cerita/sejarah, kepercayaan dan norma bersama
yang mencirikan pengadilan.
Keywords-nya adalah faktor-faktor, kinerja pengadilan, perkara perdata, pengadilan negeri.
File Selengkapnya.....