ABSTRAK
Sejak dibentuknya Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kabupaten
Temanggung, telah melaksanakan berbagai program dan kegiatan termasuk
program sosialisasi dan sekaligus melaksanakan pengelolaan zakat profesi.
Sehubungan dengan hal itu, maka penulis ingin meneliti urgensi komunikasi
hukum terhadap penggelolaa zakat di kabupaten Temanggung dengan
permasalahan: Mengapa sosialisasi zakat profesi perlu dilaksanakan di kabupaten
Temanggung ?; Bagaimana kesadaran hukum masyarakat terhadap keberhasilan
pengelolaan zakat profesi di Kabupaten Temanggung ?, dan Bagaimana model ideal
sosialisasi zakat profesi di Kabupaten Temanggung ?
Metode penelitian ini populasinya adalah 44 unit kerja baik
lembaga/instansi/dinas yang ada di kabupaten Temanggung. Adapun teknik
pengambilan sampel adalah proporsif sampling, dengan variabel aktivitas sosialisasi
yang meliputi indikator: kemampuan petugas, kelengkapan materi, ketepatan
sasaran, dan hasil/kepahaman peserta sosialisasi. Sedangkan variabel akktivitas
keberhasilan indikatornya keberhasilan pembentukan UPZ, pengumpulan zakat,
pendistribusian, dan adminitrasi dan pelaporan hasil kegiatan di masing-masing
UPZ dan teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah
wawancara, observasi, dan dokumentasi, dengan pendekatan yuridis empiris
dengan spesifik penelitian deskriptif analitik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi hukum zakat profesi
yang dilakukan, mengedepankan sasaran kepada pegawai yang ada di
lembaga/dinas/instansi, dengan. metode pelatihan, ceramah umum, penyebaran
leaflet, pemberian instruksi oleh bupati, pemberitaan lewat radio dan media cetak,
dan melalui surat-surat. Obyek yang diberikan sosialisasi zakat adalah para
pimpinan unit kerja dan para calon muzakki yaitu karyawan/karyawati yang
beragama Islam. Pengaruh komunikasi hukum zakat adalah terselenggaranya
pengelolaan zakat profesi secara tertib, terorganisir dengan baik dan menggugah
umat Islam sadar berzakat profesi yang diawali dari para pimpinan pemerintah,
pimpinan kelembagaan serta para karyawan-karyawati muslim dan terbentuknya
Unit Pengumpul Zakat ( UPZ) 39 unit dengan karyawan atau pegawai 2.639 yang
beragama Islam. Komunikasi hukum dengan sosialisasi yang dilakukan di BAZ
Kabupaten Temanggung merupakan fungsi yang berkaitan dengan proses atau
serangkaian aktivitas pendidikan, dalan rangka kegiatan yang mengarah kepada
usaha pemanusiaan manusia, dalam kaitannya dengan pendidikan melalui
sosialisasi zakat terhadap keberhasilan zakat profesi di Kabupaten Temanggung
ini, maka bimbingan dan penyuluhan baik melalui pelatihan, ceramah, buletin, dan
leaflet sebagai alat sosialisasi zakat profesi bagi masyarakat Kabupaten
Temanggung merupakan sarana yang memegang peranan penting.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tingkat keberhasilan pengelolaan
zakat profesi di Kabupaten Temanggung dan memberikan sumbangan pemikiran
terhadap pengelolaan zakat bagi lembaga-lembaga pengelola zakat profesi serta
masyarakat Kabupaten Temanggung yang berminat menjadi pengelola zakat yang
profesional.
Kata Kunci : Komunikasi Hukum, Zakat Profesi, dan Kabupaten Temanggung
File Selengkapnya.....