ABSTRAK
Data kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang dihimpun oleh Ditlantas Babinkum Polri
serta dari pengamatan kita sehari-hari memberikan gambaran bahwa tingkat keselamatan lalu lintas
dan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum / perundang-undangan lalu lintas sangat
memprihatinkan, hal ini apabila tidak dilakukan langkah-langkah strategis guna meningkatkan
tingkat keselamatan dan peningkatan kepatuhan hukum masyarakat maka akan menimbulkan
kerugian bukan saja korban jiwa dan harta serta kejiwaan namun juga akan menimbulkan kerugian
dibidang ekonomi.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kondisi keselamatan lalu lintas
dan tingkat kepatuhan hukum masyarakat saat ini, untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang
mempengaruhi kondisi keselamatan lalu lintas dan tingkat kepatuhan hukum masyarakat dan untuk
mengetahui bagaimana konsepsi strategis penegakan hukum yang mampu meningkatkan
keselamatan lalu lintas dan kepatuhan hukum masyarakat.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum
empiris. Lokasi penelitian ini dilakukan di beberapa Satlantas kota Indonesia, dan masyarakat
pengguna jalan atau pengendara. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder.
Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan penelitian kepustakaan baik buku-buku,
peraturan perundang-undangan, makalah-makalah, hasil penelitian terdahulu, dokumen-dokumen,
dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan penelitian ini, diperoleh hasil bahwa kecelakaan lalu lintas di Indonesia dapat
digambarkan dari data dalam kurun waktu 10 tahun terakhir menunjukkan bahwa kecelakaan lalu
lintas yang terjadi di Indonesia telah merenggut korban jiwa rata-rata 10.000 per tahun. Penyebab
kecelakaan yang terjadi didominasi oleh faktor manusia, kendaraan, faktor jalan, dan faktor
lingkungan. Maka untuk tujuan menciptakan masyarakat patuh hukum guna mewujudkan
Kamseltibcar Lantas dibutuhkan suatu strategi yaitu salah satunya adalah melaksanakan manajemen
dan rekayasa lalu lintas yang disesuaikan dengan pendanaan yang ada dan menciptakan penegakan
hukum yang lebih berorientasi pada upaya merubah situasi lalu lintas dalam mewujudkan situasi
keamanan ketertiban dan kelancaran lalu lintas baik dari aspek pengemudi, kendaraan, jalan dan
lingkungan.
Kata Kunci : Keselamatan Lalu Lintas, Strategi Penegakan Hukum
File Selengkapnya.....