ABSTRAK
Pada era perdagangan global dan pasar bebas merek memegang peranan yang
sangat penting yang memerlukan sistem pengaturan yang lebih memadai. Era
perdagangan global hanya dapat dipertahankan jika terdapat iklim persaingan usaha
yang sehat. Salah satu bagian Hak Kekayaan Intelektual yang harus diatur dan
dilindungi yaitu merek. Kebutuhan adanya perlindungan hukum atas merek semakin
berkembang dengan pesat setelah banyaknya kejadian orang yang melakukan
peniruan-peniruan. Salah satu merek yang perlu dilindungi yaitu merek Genteng
Sokka Kebumen. Perlindungan merek sebenarnya sudah diatur dalam UndangUndang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, namun faktanya banyak merek Genteng Sokka yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sehingga belum mendapat perlindungan hukum.Permasalahan dalam penelitihan ini yaitu apakah merek kolekktif dapat dijadikan alternatif perlindungan merek dan respon Pemerintah Daerah Kebumen terhadap penggunaan merek kolektif. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis penggunaan merek kolektif sebagai alternatif perlindungan merek dan mengetahui respon Pemerintah Daerah terhadap penggunaan merek kolektif. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dan spesifikasi
penelitian deskriptif analitis yang penulis berusaha menjelaskan mengenai
penggunaan merek kolektif sebagai alternatif perlindungan merek bersama untuk
mengurangi tingkat persaingan dan menjelaskan bagaimana sikap Pemerintah daerah
Kebumen terhadap penggunaan merek kolektif terhadap merek genteng Sokka.
Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa penggunaan merek kolektif dapat
dijadikan alternatif perlindungan merek genteng Sokka Kebumen yang sebagian
besar dimiliki Unit Usaha Kecil dan Menengah (UKM).Dengan menggunakan merek
kolektif dan pemasaran bersama dapat mengurangi tingkat persaingan usaha tidak
sehat diantara para pemilik industri genteng Sokka. Industri genteng merek Sokka
Kebumen mempunyai kontribusi yang besar terhadap perekonomian masyarakat
sekitarnya karena banyak menyerap tenaga kerja dan memiliki investasi yang besar
dan menjadi industri andalan Kebumen. Oleh karena itu Pemerintah Daerah
Kebumen harus ikut berperan agar eksistensinya genteng Sokka selalu eksis,
Pemerintah Daerah Kebumen berperan agar Industri genteng merek Sokka mendapat
perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 tentang merek Pemerintah Daerah Kebumen dalam hal ini Dinas Perindustrian
dan Perdagangan mendukung penggunaan merek kolektif untuk perlindungan merek
genteng Sokka. Pemerintah Daerah Kebumen perlu lebih banyak lagi
mensosialisasikan tentang pentingnya perlindungan merek sehingga para pemilik
genteng Sokka memahami akan pentingnya perlindungan merek.
Kata Kunci : Perlindungan merek, merek kolektif , Alternatif perlindungan merek
File Selengkapnya.....