ABSTRAK
Organisasi perguruan seni beladiri pencak silat adalah merupakan
organisasi kemasyarakatan, yang mengajarkan ilmu beladiri juga mengajarkan
cara untuk menegakkan kebenaran dan memberantas kejahatan. Orang yang
ahli beladiri pencak silat dinamakan Pendekar.
Kejahatan adalah suatu bentuk tindakan yang menyimpang yang selalu
ada pada setiap masyarakat, dengan demikian kejahatan merupakan masalah
sosial yang perlu dihadapi.Perumusan masalahnya bagaimana peranan organisasi perguruan seni
beladiri pencak silat dalam ikut meminimalisasi kejahatan, faktor yang menjadi
kendala, dan bagaimanakah seharusnya.
Metode penelitian yang dipakai menggunakan yuridis normatif, dengan
bertumpu pada data primer dan sekunder, lokasi penelitian di semua organisasi
perguruan seni beladiri pencak silat yang berada di wilayah Kabupaten
Banjarnegara, yang tergabung dalam wadah Ikatan Pencak Silat Indonesia
(IPSI) cabang Kabupaten Banjarnegara, dan kemudian dari hasil penelitian di
analisis dan disusun secara sistematis.
Hasil penelitian diperoleh bahwa Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI)
cabang Kabupaten Banjarnegara adalah bentuk sambung tangan pemerintah
yang berfungsi mewadahi organisasi-organisasi perguruan seni beladiri pencak
silat yang berada di kabupaten Banjarnegara, dan dari organisasi perguruan
seni beladiri pencak silat yang ada mempunyai peranan yang penting dalam
meminimalisasi kejahatan, sehingga ditemukan bagaimanakah peran
seharusnya organisasi perguruan seni beladiri pencak silat dalam
meminimalisasi kejahatan.
Dalam rangka ikut meminimalisasi kejahatan dan penyakit masyarakat,
organisasi perguruan seni beladiri pencak silat dihadapkan pada berbagai
kendala yang perlu dihadapi.
Kesimpulannya yaitu peranan organisasi perguruan seni beladiri pencak
silat yang ada di Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah sebagai
sarana non-penal dalam upaya meminimalisasi kejahatan belum dapat
terlaksana dengan Optimal yaitu dengan adanya kendala-kendala yang
dihadapinya. Upaya penaggulangan kejahatan masih bertumpu pada aparat
penegak hukum dengan menggunakan sarana penal.
Kata Kunci :
- Kejahatan
- Organisasi beladiri
- Pencak silat
- Non-Penal
File Selengkapnya.....