ABSTRAK
Kajian terhadap PENGAWASAN OMBUDSMAN TERHADAP
PENYELENGGARA NEGARA DAN PEMERINTAHAN (Studi Perbandingan Dengan
Pengawasan PERATUN) merupakan objek penulisan yang menarik dan penting.
Tugas dan Wewenang Ombudsman sepintas nampak mirip dengan tugas dan
wewenang PERATUN didalam melaksanakan pengawasan, yaitu kedua lembaga
sama-sama menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas
Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagai parameter atau pedoman
untuk menilai dan menguji tindakan penyelenggara negara dan pemerintahan.
Tujuan Penulisan adalah untuk mengetahui apa saja persamaan dan
perbedaan pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman dengan PERATUN, apa
saja kriteria atau batasan sebagai pedoman untuk dapat menentukan suatu dugaan
pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan
menjadi tugas dan wewenang PERATUN atau Ombudsman, serta untuk mengetahui
bagaimanakah kebijakan pengawasan terhadap penyelenggara negara dan
pemerintahan yang ideal di masa yang akan datang.
Berdasarkan ruang lingkup dan identifikasi masalah, pokok permasalahan
dalam penulisan ini akan dikaji secara yuridis normatif. Pendekatan yang bersifat
normatif tersebut akan dilakukan dengan mempergunakan bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Jenis data dalam penulisan ini
meliputi data sekunder dan data primer. Data dan informasi yang diperoileh akan
disajikan secara kualitatif dengan pendekatan deskriftif-analitis.
Hasil Penulisan menunjukkan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan
pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman dengan PERATUN. Dari perbedaan
pengawasan yang dilakukan diperoleh kriteria atau batasan untuk dijadikan sebagai
pedoman untuk menentukan apakah suatu dugaan pelanggaran hukum yang
dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan menjadi tugas dan
wewenang PERATUN atau Ombudsman. Pengawasan dari PERATUN diperlukan
untuk mewujudkan akuntabilitas dari pemerintah dalam melaksanakan fungsi
pemerintah melalui kontrol yuridis (judicial control) sedangkan pengawasan oleh
Ombudsman tidak hanya mengutamakan kewenangan yang bersifat memaksa,
melainkan juga mengutamakan pendekatan persuasif kepada para Penyelenggara
Negara dan pemerintahan agar mempunyai kesadaran sendiri dapat menyelesaikan
Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kata kunci : Good Governance, Pelayanan Publik, Maladministrasi, Pengawasan,
Ombudsman, Peratun.
File Selengkapnya.....