ABSTRAK
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang masih membuka
peluang untuk mempailitkan Perusahaan Asuransi. Hanya saja yang memiliki
legal standing untuk mengajukan permohonan pailit terhadap Perusahaan
Asuransi adalah Menteri Keuangan (Pasal 2 ayat 5 UU 37 Tahun 2004).
Permasalahan yang timbul: 1) Mengapa Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang menentukan bahwa perusahaan asuransi itu hanya Menteri
Keuangan saja yang berwenang mengajukannya? 2) Bagaimana pelaksanaan Pasal
2 Ayat 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bahwa permohonan
pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan? 3).Bagaimana
perlindungan hukum terhadap nasabah asuransi jika perusahaan asuransi tersebut
dipailitkan? apakah nasabah asuransi termasuk kelompok kreditor perusahaan
asuransi dalam pailit dan termasuk kreditor apa nasabah perusahaan asuransi
tersebut (apa kreditior separatis, atau kreditor preferen, ataukah kreditor
konkuren)?
Hasil Penelitian: 1). Perusahaan Asuransi sesuai dengan fungsinya yang
menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat dalam jumlah besar melalui
pengambil alihan resiko yang belum dapat dipastikan maka perusahaan asuransi
memegang peranan penting dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian
Negara. Sehingga kepailitan pada sebuah perusahaan asuransi akan menimbulkan
banyak dampak negative dari segi perekonomian mengingat banyak kepentingan
yang terkait dengan jenis usaha yang satu ini, tidak hanya para kreditornya tetapi
juga masyarakat luas dan pihak investor terutama investor asing yang tentunya
akan enggan menanamkan modalnya jika terdapat ketidak pastian hukum dalam
pelaksanaan kegiatan perasuransian. Dengan demikian adanya kewenangan
Menteri Keuangan tidak boleh diartikan memiliki kewenangan memutuskan pailit
atau tdknya suatu perusahaan asuransi melainkan hanya melakukan fungsi
Pengawasan dan Pembinaan agar kepentingan pemegang polis tidak menjadi
korban pihak lain yang akan mengajukan pailit. 2). Pelaksanaan Pasal 2 Ayat (5)
sejak diundangkannya UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang artinya sejak tahun 2004 hingga sekarang belum
pernah ada kendala apa pun, hal ini karena sampai saat ini belum ada kreditor
perusahaan asuransi yang mengajukan permohonan pailit kepada Menteri
Keuangan, sehingga memang masing aman-aman saja. 3). Kreditor (nasabah
asuransi) dari suatu perusahaan asuransi yang telah dinyatakan pailit masuk
dalam kategori kreditor preferen. Dengan demikian jika suatu perusahaan asuransi
telah dinyatakan pailit maka nasabah pemegang polis asuransi dari perusahaan
asuransi tersebut berhak mengajukan tuntutan pemenuhan kewajiban pembayaran
utang terhadap perusahaan asuransi yang bersangkutan melalui Pengadilan Negeri
baik secara perdata maupun pidana.
Kata Kunci : Kepailitan, Perusahaan Asuransi
File Selengkapnya.....