ABSTRAK
Perkembangan industri gas bumi Indonesia sudah cukup maju,
khususnya gas bumi cair (LNG) untuk di ekspor, namun perkembangan
industri gas bumi di dalam negerinya masih sangat terlambat, sehingga
menghambat perkembangan ekonomi dan pembangunan nasional. Tingkat
teknologi industri gas yang tertinggal dari negara maju menjadi salah satu
faktor penyebabnya. PGN sebagai persero terbuka yang memimpin kegiatan
hilir industri gas nasional dalam kegiatan usahanya membutuhkan penerapan
teknologi dan perlindungannya berupa paten.
Rumusan masalah penelitian pertama adalah bagaimana upaya
teknologis PGN dalam penerapan teknologi pada pendistribusian gas terkait
UU Paten? Rumusan masalah penelitian kedua adalah hambatan – hambatan
apa yang terjadi pada penerapan teknologi (paten) pada pendistribusian gas
oleh PGN?
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode pendekatan yuridis empiris.
Upaya teknologi PGN yang paling mendasar adalah pengembangan
produk SAKTI yaitu suatu perangkat korektor volume temperatur gas yang
diciptakan oleh divisi sistem dan teknologi informasi PGN yang hingga saat
ini belum memiliki sertifikat paten walau secara yuridis sudah termasuk
kategori invensi yang dapat diberikan paten.
Hambatan – hambatan dikategorikan dalam dua kelompok yaitu
hambatan yuridis dan hambatan non yuridis. Hambatan yuridisnya adalah
tidak efektifnya implementasi hukum positif yang mendukung penerapan
teknologi karena ketidakserasian elemen substansi dan budaya hukum dan
tidak adanya mekanisme kontrol dalam hal penggunaan paten di dalam
negeri, pencatatan lisensi paten dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Hambatan non yuridis adalah tidak adanya komitmen dan kemauan
manajemen PGN dalam hal penerapan teknologi, dapat dikaji dari tidak
adanya divisi R&D. Hal ini terjadi karena kurang pemahaman tentang arti
pentingnya teknologi dan perlindungannya yang berupa paten.
Saran pertama adalah melakukan sosialisasi HKI khususnya paten
harus dilakukan dalam lingkup PGN. Selain itu, target PGN dari kegiatan
sosialisasi tersebut harus dengan jelas teridentifikasi dalam setiap bentuk
sosialisasi, misalnya arti penting teknologi dan pengembangannya khusus
dalam pengelolaan sumber daya alam dan arti pentingnya perlindungan
terhadap teknologi
Saran kedua adalah perlu dibentuk ketentuan berupa Peraturan
Pemerintah tentang mekanisme kontrol terkait perkembangan dan alih
teknologi yang normanya sudah tersedia pada pasal – pasal dalam UU Paten,
UU BUMN, UU Perindustrian, UU Migas dan lainnya. Mekanisme kontrol ini
diperlukan karena suatu sistem hukum bila tidak ada kekuatan yang mengikat
sistem tersebut maka tidak akan efektif implementasinya.
Kata kunci : Penerapan teknologi, paten, pendistribusian gas, PGN
File Selengkapnya.....