ABSTRAK
PENGARUH KEBIJAKAN SUNSET POLICY TERHADAP KEPATUHAN WAJIB
PAJAK (STUDI KASUS DI KANWIL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA
TIMUR I SURABAYA )
Sebagaimana diketahui bahwa Pasal 35 Undang-Undang KUP memberikan
kewenangan kepada Ditjen Pajak untuk menghimpun data perpajakan dan
mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi,
dan pihak lainnya untuk
memberikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Di samping itu
Ditjen Pajak juga telah membentuk Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
yang tugasnya antara lain adalah memproses pengolahan data, sehingga akan terbentuk
suatu data yang akurat yang menyangkut Wajib Pajak.
Kondisi tersebut di atas tentu
memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak mengetahui ketidak benaran
pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh masyarakat
Wajib Pajak. Agar Wajib Pajak (WP) tidak dikenai sanksi perpajakan yang
timbul apabila tidak melaksanakan kewajibannya secara benar, maka Ditjen Pajak
pada tahun 2008 telah memberikan kesempatan untuk
membetulkan SPT Tahunan PPh untuk Tahun-Tahun Pajak 2006 dan sebelumnya, melalui
kebijakan Sunset Policy, yaitu suatu kebijaksanaan Pemerintah untuk memperoleh fasilitas
penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pembayaran
pajak atau bunga dari pajak yang tidak atau kurang dibayar. Secara teoritis
apabila Wajib Pajak mau mengikuti program Sunset Policy, maka mereka akan
memperoleh banyak keuntungan ; Namun pada kenyataannya masih banyak WP. yang
tidak memanfaatkan Sunset Policy tersebut secara optimal. Oleh karena itu
maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian mengenai pengaruh Sunset Policy
terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas timbul beberapa permasalahan, yaitu: bagaimana kepatuhan Wajib Pajak sebelum diberlakukannya Sunset Policy, bagaimana
pengaruh Sunset Policy terhadap kepatuhan Wajib Pajak dan bagaimana upaya untuk
meningkatkan kepatuhan setelah berakhirnya Sunset Policy tersebut.
Dalam melaksanakan penelitian, peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif dan yuridis empiris. Pendekatan dengan metode ini dimaksudkan untuk
mengetahui peraturan-peraturan/teori-teori perpajakan yang ada dan bekerjanya hukum
dalam masyarakat, terutama yang berhubungan dengan kepatuhan Wajib Pajak.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa kepatuhan Wajib Pajak sebelum
diberlakukannya Sunset Policy masih relatif rendah, dibandingkan dengan masa setelah
berlakunya Sunset Policy yang ternyata cenderung meningkat, hal ini dapat dilihat dari
adanya peningkatan jumlah WP, jumlah setoran pajak, berkurangnya Surat Ketetapan
Pajak dan meningkatnya Tax Ratio, dan kepatuhan itu tentu harus tetap ditingkatkan
dengan cara : Pembenahan administrasi pajak, perbaikan pelayanan, penyuluhan secara
sistimatis dan berkesinambungan kepada Wajib Pajak serta adanya penegakan hukum.
Kata Kunci : Dampak, Sunset Policy, KepatuhanWajib Pajak
File Selengkapnya.....