ABSTRAK
Munculnya Duan Lolat diawali dengan sebuah bentuk perkawinan,
yang dulu dipahami bahwa suatu perkawinan ideal ialah perkawinan yang
terjadi di dalam kalangan sendiri, dan dilarang untuk melaksanakan
perkawinan diluar kelompoknya. Sistem pengelompokan sosial dalam Duan
Lolat tidak mengkontruksikan adanya kelas-kelas sosial secara baku seperti
sistim kasta. Duan Lolat adalah aturan yang mengatur hubungan
kekeluargaan antar-individu maupun keluarga dalam suku Tanimbar, salah
satu adat Tanimbar yang diaplikasi pemerintah daerah. Duan dianggap dan
diakui sebagai Tuan atau pemilik desa yang harus dilayani, segala sesuatu
harus diutamakan untuk kepentingannya, Lolat sebagai budaknya.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, yaitu (a) pola
penyelesaian kejahatan dalam kultur Duan Lolat, (b) tanggapan masyarakat
Tanimbar terhadap penyelesaian tindak pidana menurut kultur Duan Lolat,
dan (c) sistem penanggulangan kejahatan melalui sarana non-penal yang
bertolak dari nilai-nilai yang terkandung dalam kultur Duan Lolat. Metode
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis,
dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Menggunakan dua jenis data
yaitu data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui informasi dan
penjelasan dari masyarakat Tanimbar baik tokoh masyarakat adapt maupun
tokoh masyarakat formal yang berkompeten, sedangkan data sekunder
berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Metode pengumpulan data
yang digunakan adalah studi kepustakaan, wawancara dan kuisener. Metode
analisa data yang digunakan adalah dengan menggunakan metode kualitatif
dengan kajian empiris sehingga bersifat komparatif.
Hasil penelitian studi ini ialah, pola penyelesaian kejahatan dalam
kultur Duan Lolat melalui mediasi lebih efektif karena prosesnya tidak lama
dan hubungan kekerabatan lebih dieratkan, mediatornya adalah tokoh adat
dan Duan, hal ini didukung oleh kuatnya adat yang hidup dalam masyarakat,
sehingga masyarakat sangat mendukung bahkan menghormati keberadaan
adat karena bagi mereka adat sebagai kontrol yang mengatur kehidupan
bersama. Pentingnya pembentukan lembaga adat dalam masyarakat
Tanimbar serta mempertimbangkan sanksi pidana yang diterapkan agar adat
sejalan dengan hukum pidana sehingga mengurangi tingkat kejahatan.
Hukum adat/lokal yang berbeda dapat dikemas dalam UU yang bersifat
nasional.
Kata kunci : Kultur Duan Lolat, Adat, Kebijakan non-penal.
File Selengkapnya.....