ABSTRAK
Dalam karya ilmiah ini, penelitian dilakukan karena ada alasan objektif
dari suatu permasalahan yang diangkat bahwa pentingnya perlindungan
saksi, serta lahirnya undang-undang perlindungan saksi dan korban ternyata
belum sepenuhnya menjawab masalah perlindungan saksi itu sendiri.
Permasalahan dalam karya ilmiah ini adalah bagaimana formulasi
hukum perlindungan saksi dalam proses peradilan pidana, bagaimana
pelaksanaan kebijakan perlindungan hukum bagi saksi dalam proses
peradilan pidana, dan bagaimana kebijakan formulasi hukum tentang
perlindungan saksi dalam proses peradilan pidana di masa yang akan
datang. Atas dasar pengamatan tersebut, maka dilakukan penelitian dengan
memilih jenis penelitian deskriptif analitis.
Lahirnya Undang-undang perlindungan saksi dan korban dianggap
sangat penting dalam rangka perlindungan saksi dan korban terhadap hakhak
individunya. Formulasi undang-undang perlindungan saksi merupakan fenomena hukum acara pidana Indonesia sebagai subsistem peradilan pidana, dimana dalam penegakkannya selalu bersinggungan dengan para penegak hukum. Penegakkan hukum dalam perlindungan saksi, ditemukan bahwa para saksi seringkali tidak mendapat perlindungan hukum dan bahkan malah dijadikan tersangka. Demikian dalam kebijakan formulasi hukum tetang perlindungan saksi dimasa yang akan datang diperlukan harmonisasi hukum baik itu Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang dibentuk dalam satu sistem hukum, sehingga memudahkan dalam pelaksanaan hukum.Undang-undang perlindungan saksi dan korban merupakan karya terbaru bangsa dalam perkembagan hukum pidana Indonesia yang
mengilhami sebuah cita-cita hukum yang melindungi hak asasi segenap
bangsa Indonesia terutama hak saksi dan korban dalam proses peradilan
pidana. Dengan demikian hukum perlindungan saksi merupakan pedoman
dalam melakukan formulasi hukum pidana dalam satu sistem hukum yang
baku yaitu dalam sebuah formulasi hukum sistem peradilan pidana Indonesia.
Kata kunci: Perlindungan saksi, proses peradilan pidana.
File Selengkapnya.....