ABSTRAK
Kebaya sebagai pakaian tradisional wanita Indonesia merupakan salah satu aset
budaya nasional yang harus dijaga kelestariannya. Atas dasar hal tersebut, beberapa orang
perancang kebaya telah mengembangkan kebaya melalui berbagai modifikasi menjadi
busana yang fashionable dan kembali diminati. Salah satu perancang kebaya yang
mengembangkan kebaya modifikasi tersebut adalah Anne Avantie. Saat ini bahkan karyakarya
kebaya modifikasi Anne Avanti telah diakui baik di tingkat nasional maupun internasional melalui prestasi-prestasi yang diraihnya. Namun, seiring eksistensi yang diraihnya, telah banyak terjadi plagiat karya kebaya modifikasi Anne Avantie dalam berbagai macam tindakan yang merugikan penciptanya tersebut.Permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan antara lain : Pertama, apakah karya cipta kebaya modifikasi Anne Avantie mempunyai nilai tinggi di bidang perancangan
kebaya modifikasi di Indonesia? Kedua, apakah telah terjadi pelanggaran-pelanggaran
terhadap karya cipta kebaya modifikasi Anne Avantie? dan ketiga, bagaimana langkahlangkah
yang perlu dilakukan untuk memberikan perlindungan hak cipta atas karya kebaya modifikasi Anne Avantie menurut UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta? Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan jawaban atas ketiga permasalahan ersebut.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan masalah secara yuridis normatif. Sedangkan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan deskriptif analitis.
Karya kebaya modifikasi Anne Avantie merupakan kebaya modifikasi yang bernilai
tinggi dalam bidang perancangan kebaya modifikasi di Indonesia. Hal ini ditunjukkan
dengan prestasi-prestasi yang diraihnya dan pengakuan masyarakat. Pelanggaran hak cipta
atas karya kebaya modifikasi Anne Avantie yang terjadi dimana-mana dengan berbagai
macam kasus menunjukkan tingginya angka pelanggaran hak cipta atas karya kebaya Anne
Avantie tersebut. Padahal, karya kebaya modifikasi Anne Avantie termasuk ciptaan yang
dilindungi menurut Pasal 12 huruf f UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan
demikian Anne Avantie selaku pencipta atas kebaya yang dibuatnya, mendapatkan hak
eksklusif untuk melarang orang lain menggunakan hak tersebut tanpa izin penciptanya.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melindungi hak cipta tersebut, menurut UU
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dapat ditempuh dengan jalur litigasi baik secara
pidana atau perdata, atau melalui jalur alternatif penyelesaian sengketa.
Pelaksanaan perlindungan hak cipta terhadap karya cipta kebaya modifikasi Anne
Avantie saat ini masih kurang maksimal. Padahal UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
sudah cukup memberikan perlindungan atas karya-karya cipta yang ada termasuk kebaya.
Untuk itu diperlukan kesadaran oleh pihak-pihak yang terkait dalam mewujudkan
penegakan hukum hak cipta yang maksimal. Selain itu juga diperlukan sosialisasi kepada
para pencipta dan masyarakat luas mengenai pentingnya menghargai hak cipta.
Kata Kunci : perlindungan hukum, hak cipta, kebaya
File Selengkapnya.....