ABSTRAK
Hukum pidana Indonesia khususnya yang termaktub dalam KUHP
berdasarkan alasan historis, politis, dan sosiologis. Perlu dilakukan
pembaharuan (mendukung konsep KUHP baru) hal ini memperhatikan nilai –
nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk didalamnya Pengenaan
Penjara Seumur Hidup. Pemahaman yang demikian seharusnya menjadi dasar
pertimbangan dalam membicarakan keberadaan korban pidana seumur hidup.
Seiring dengan dasar pertimbangan tersebut dalam Tesisi ini dengan Tema
Kedudukan Pidana Seumur Hidup Dalam Sistem Hukum Pidana Nasional,
maka sebagai permasalahan yang hendak diungkap adalah : Bagaimana
pengaturan pidana seumur hidup dalam hukum pidana nasional saat ini, dan
bagaimana pengaturan pidana seumur hidup dalam sistem hukum nasional
yang akan datang.
Studi ini bertujuan untuk mengungkap dan menganalisis pengaturan
pidana seumur hidup dalam hukum pidana positif saat ini, dan pada sisi lain
studi ini juga bertujuan untuk mengungkap pengaturan pidana seumur hidup
dalam sistem hukum nasional yang datang
Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah Yuridis
Normatif yakni Pendekatan Penelusuran kepustakaan (Library Research) dan
pendekatan peraturan perundang – undangan (statutory Approach). Data yang
digunakan berasal dari sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data
ditempuh dengan studi pustaka dan Penelusuran dokumen sedangkan analisis
data dilakukan dengan teknik Deskriptif analistis, untuk pendalamannya
dikaitkan atau dilengkapi dengan analisis komparatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan dan pengaturan
pidana seumur hidup tidak dicantumkan secara eksplisit (dengan tegas) diatur
dalam susunan pidana (stelsel pidana) pada Pasal 10 KUHP, akan itetapi
pidana seumur hidup dicantumkan dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP. Disamping
itu perumusan bentuk ancaman pidananya yang nampak adalah (1) pidana
seumur hidup selalu dialternatifkan dengan pidana penjara jangka waktu yakni
20 (dua puluh) tahun. Sedangkan dalam kedudukan pengaturan pidana seumur
hidup di luar KUHP menggunakan sistem alternatif kumulasi.
Kata kunci : Kedudukan pidana seumur hidup
File Selengkapnya.....