Isikan Kata Kunci Untuk Memudahkan Pencarian

58. Kedudukan Pidana Seumur Hidup Dalam Sistim Hukum Pidana Nasional

ABSTRAK

Hukum pidana Indonesia khususnya yang termaktub dalam KUHP
berdasarkan alasan historis, politis, dan sosiologis. Perlu dilakukan
pembaharuan (mendukung konsep KUHP baru) hal ini memperhatikan nilai –
nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk didalamnya Pengenaan
Penjara Seumur Hidup. Pemahaman yang demikian seharusnya menjadi dasar
pertimbangan dalam membicarakan keberadaan korban pidana seumur hidup.
Seiring dengan dasar pertimbangan tersebut dalam Tesisi ini dengan Tema
Kedudukan Pidana Seumur Hidup Dalam Sistem Hukum Pidana Nasional,
maka sebagai permasalahan yang hendak diungkap adalah : Bagaimana
pengaturan pidana seumur hidup dalam hukum pidana nasional saat ini, dan
bagaimana pengaturan pidana seumur hidup dalam sistem hukum nasional
yang akan datang.
Studi ini bertujuan untuk mengungkap dan menganalisis pengaturan
pidana seumur hidup dalam hukum pidana positif saat ini, dan pada sisi lain
studi ini juga bertujuan untuk mengungkap pengaturan pidana seumur hidup
dalam sistem hukum nasional yang datang
Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah Yuridis
Normatif yakni Pendekatan Penelusuran kepustakaan (Library Research) dan
pendekatan peraturan perundang – undangan (statutory Approach). Data yang
digunakan berasal dari sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data
ditempuh dengan studi pustaka dan Penelusuran dokumen sedangkan analisis
data dilakukan dengan teknik Deskriptif analistis, untuk pendalamannya
dikaitkan atau dilengkapi dengan analisis komparatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan dan pengaturan
pidana seumur hidup tidak dicantumkan secara eksplisit (dengan tegas) diatur
dalam susunan pidana (stelsel pidana) pada Pasal 10 KUHP, akan itetapi
pidana seumur hidup dicantumkan dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP. Disamping
itu perumusan bentuk ancaman pidananya yang nampak adalah (1) pidana
seumur hidup selalu dialternatifkan dengan pidana penjara jangka waktu yakni
20 (dua puluh) tahun. Sedangkan dalam kedudukan pengaturan pidana seumur
hidup di luar KUHP menggunakan sistem alternatif kumulasi.

Kata kunci : Kedudukan pidana seumur hidup 
File Selengkapnya.....

Teman KoleksiSkripsi.com

Label

Administrasi Administrasi Negara Administrasi Niaga-Bisnis Administrasi Publik Agama Islam Akhwal Syahsiah Akuntansi Akuntansi-Auditing-Pasar Modal-Keuangan Bahasa Arab Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Bimbingan Konseling Bimbingan Penyuluhan Islam Biologi Dakwah Ekonomi Ekonomi Akuntansi Ekonomi Dan Studi pembangunan Ekonomi Manajemen Farmasi Filsafat Fisika Fisipol Free Download Skripsi Hukum Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Tata Negara Ilmu Hukum Ilmu Komputer Ilmu Komunikasi IPS Kebidanan Kedokteran Kedokteran - Ilmu Keperawatan - Farmasi - Kesehatan – Gigi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Keperawatan Keperawatan dan Kesehatan Kesehatan Masyarakat Kimia Komputer Akuntansi Manajemen SDM Matematika MIPA Muamalah Olahraga Pendidikan Agama Isalam (PAI) Pendidikan Bahasa Arab Pendidikan Bahasa Indonesia Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan Biologi Pendidikan Ekonomi Pendidikan Fisika Pendidikan Geografi Pendidikan Kimia Pendidikan Matematika Pendidikan Olah Raga Pengembangan Masyarakat Pengembangan SDM Perbandingan Agama Perbandingan Hukum Perhotelan Perpajakan Perpustakaan Pertambangan Pertanian Peternakan PGMI PGSD PPKn Psikologi PTK PTK - Pendidikan Agama Islam Sastra dan Kebudayaan Sejarah Sejarah Islam Sistem Informasi Skripsi Lainnya Sosiologi Statistika Syari'ah Tafsir Hadist Tarbiyah Tata Boga Tata Busana Teknik Arsitektur Teknik Elektro Teknik Industri Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur Teknik Informatika Teknik Komputer Teknik Lingkungan Teknik Mesin Teknik Sipil Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi Tesis Farmasi Tesis Kedokteran Tips Skripsi