ABSTRAK
Badan Perwakilan Desa (BPD) yang ada selama ini berubah namanya menjadi Badan
Permusyawaratan Desa sebagai wujud dari Demokrasi dan Otonomi Desa. BPD berfungsi
menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat, oleh karenanya BPD sebagai badan permusyawaratan yang berasal dari masyarakat
desa, disamping menjalankan fungsinya sebagai jembatan penghubung antara kepala desa
dengan masyarakat desa, juga harus menjalankan fungsi utamanya, yakni fungsi representasi
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana Peran BPD
dalam proses penyusunan dan penetapan Perdes Berdasarkan PP No 72 Tahun 2005 (2)
Bagaimanakah implenetasi PP No 72 Tahun 2005 terkait dengan peran BPD dalam Proses
penyusunan dan penetapan Perdes (3).Faktor kendala apasajakah yang mempengaruhi
pelaksanaan peran BPD di Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes (3) Bagaimana langkah-
langkah yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala pelaksanaan fungsi legislasi oleh BPD
di Kecamtan Wanasari Kabupaten Brebes.
Penelitian ini bertujuan: (1) Mendeskripsikan peran BPD Berdasarkan PP NO 72 Tahun
2005. (2) Mendeskripsikan Implementasi PP No 72 Tahun 2005 terhadap peran BPD dalam
proses penyusunan dan penetapan Perdes di Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes (3)
Mendeskripsikan kendala-kendala yang dihadapi oleh BPD dalam pelaksanaan fungsi legislasi (4)
Mendeskripsikan langkah-langkah yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala pelaksanaan
fungsi legislasi oleh BPD di Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes.
Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah bersifat Yuridis
Sosiologis. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah: (1) metode wawancara, (2)
metode dokumen, (3) metode observasi. Sedangkan metode analisa digunakan adalah metode
analisa diskritif Yuridis Empiris dengan pendekatan deduktif
Hasil penelitian menunjukan bahwa pembuatan Peraturan Desa sudah dilakukan
melalui tahapan-tahapan yang benar dan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004 juncto Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 Tentang Desa juncto Peraturan Mendagri
No 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan
Desa, yakni melalui tahap inisiasi, sosio-politis dan yuridis.
Simpulan dari hasil penelitian di atas adalah BPD dalam melaksanakan fungsi legislasi
yaitu proses pembuatan Peraturan Desa telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
yang ada namun fungsi legislasi BPD belum dapat berjalan secara maksimal, hal ini ditunjukan
dengan kurang komprehensipnya BPD di Kecamatan Wanasari dalam membingkai peraturanperaturan
desa yang masih bersifat konvensional atau kebiasaan kedalam bentuk peraturan tidak tertulis. Adapun Langkah-langkah yang dilakukan untuk mengatasi kendala yakni secara Intern dan Ekstern. Sehingga saran yang diajukan dalam Tesisi ini ialah perlu adanya perhatian khusus dari PEMDA serta perlu diadakanya pelatihan cara menyusun dan merancang Perdes bagi Pemerintah Desa.
Kata Kunci: Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Legal Decision Making, Peraturan Desa
File Selengkapnya.....