ABSTRAK
Kegiatan perdagangan di masyarakat telah berkembang sangat pesat. Hal tersebut
dipengaruhi salah satunya dengan berkembangnya teknologi yang berbasis internet yang dikenal
dengan nama e-commerce. E-commerce merupakan bentuk perdagangan yang mempunyai
karakteristik tersendiri yaitu perdagangan yang melintasi batas negara, tidak bertemunya penjual dan
pembeli, media yang dipergunakan internet.Kondisi tersebut di satu sisi sangat menguntungkan
konsumen, karena mempunyai banyak pilihan untuk mendapatkan barang dan jasa tetapi di sisi lain
pelanggaran akan hak – hak konsumen sangat riskan terjadi karena karakteristik e-commerce yang
khas. Maka dari itu sangat diperlukan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi ecommerce.Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dengan Undang – undang No 8 Tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen.Undang – undang ini diharapkan dapat menjamin kepastian hukum terhadap konsumen dalam bertransaksi e-commerce.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam tesis ini diangkat tiga permasalahan yaitu pertama
apakah Undang – Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 dapat melindungi konsumen
dalam melakukan transaksi e-commerce,kedua Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap
konsumen yang seharusnya diatur dalam transaksi e-commerce,ketiga Permasalahan – permasalahan
apa yang timbul dalam perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce dan
bagaimana cara mengatasinya.
Metodologi yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris,
karena merupakan penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum
normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi di masyarakat.
Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian dapat disimpulkan pertama bahwa Undang
– undang perlindungan konsumen No 8 Tahun 1999 belum dapat melindungi konsumen dalam
transaksi e-commerce karena keterbatasan pengertian pelaku usaha yang hanya khusus berada di
wilayah negara Republik Indonesia. Dan keterbatasan akan hak – hak konsumen yang diatur dalam
UUPK. Kedua perlindungan hukum terhadap konsumen yang seharusnya diatur meliputi perlindungan
hukum dari sisi pelaku usaha, dari sisi konsumen, dari sisi produk, dari sisi transaksi. Ketiga
permasalahan permasalahan yang timbul dalam perlindungan hukum terhadap konsumen terdapat 2
(dua) permasalahan yaitu pertama permasalahan yuridis,meliputi keabsahan perjanjian menurut
KUHPerdata,Penyelesaian sengketa dalam transaksi e-commerce, UUPK yang tidak akomodatif, tidak
adanya lembaga penjamin toko online kedua permasalahan non yuridis meliputi, kemanan bertransaksi
dan tidak pahamnya konsumen dalam bertransaksi e-commerce.
Kata kunci : Perlindungan konsumen, transaksi e-commerce
File Selengkapnya.....