ABSTRAK
Pelabelan Produk Pangan Yang Mengandung Bahan Rekayasa Genetika
Sebagai Wujud Asas Keterbukaan Informasi. Perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi memicu bertambahnya produk-produk perdagangan, yang mana salah
satunya adalah produk rekayasa genetika, yang mana memiliki segi positif dan
negative, sekaligus meningkatkan kesadaran konsumen akan mutu dan keamanan
produk yang dikonsumsinya.
Hal tersebut menimbulkan permasalahan yang berkaitan dengan produk
pangan yang mengandung bahan hasil rekayasa genetika khususnya mengenai
implementasi prinsip pencegahan dini sebagaimana disyaratkan oleh Protokol
Cartagena sebagai satu-satunya regim hukum internasional mengenai pergerakan
lintas batas produk rekayasa genetika. Selain itu perlu juga dikaji mengenai aspek
regulasi pelabelan produk pangan yang mengandung bahan rekayasa genetika dan
tanggung jawab produsen atas pelabelan tersebut.
Adapun metode dalam penulisan ini difokuskan pada data sekunder yang
diperoleh dari penelitian kepustakaan, serta data primer hasil wawancara dengan
beberapa narasumber untuk mendukung pengkajian data sekunder. Metode
pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis-normatif dengan melakukan
sinkronisasi vertikal maupun horisontal peraturan-peraturan hukum tertulis, dan
kemudian diuraikan secara deskriptif analitis.
Dari penelitian ini dihasilkan bahwa implementasi prinsip-prinsip dalam
Protokol Cartagena masih dilakukan dengan setengah hati oleh pemerintah Indonesia.
Hal ini sekaligus juga menyangkut permasalahan berikutnya bahwa peraturan
perundang-undangan mengenai pelabelan produk pangan yang mengandung rekayasa
genetika sudah ada namun masih terdapat banyak kekurangan sehingga menyulitkan
dalam penerapannya. Disamping itu ketidakjelasan aturan ini pulalah yang
menyebabkan banyak produsen yang enggan melabeli produknya. Untuk itu perlu
kiranya dilakukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan langkahlangkah
konkrit sebagai wujud asas keterbukaan informasi yang merupakan titik tolak bagi perlindungan dan pemberdayaan konsumen.
Kata kunci: pelabelan produk pangan, bahan rekayasa genetika, keterbukaan informasi.
File Selengkapnya.....