ABSTRAK
Krista Yitawati, S320908010. 2010. Analisis Asas Pemberian Manfaat dan
Perlindungan yang Seinbang Antara Kreditor dan Debitor pada Pasal 2
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
Mengenai Syarat-Syarat Pailit (Kajian Putusan Pailit PT Dirgantara
Indonesia dan PT Televisi Pendidikan Indonesia). Tesis : Program
Pascasarjana. Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis asas pemberian manfaat dan
perlindungan yang seimbang antara kreditor dan debitor pada Pasal 2 Undang-undangNomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU mengenai syaratsyarat
pailit khususnya dalam kajian putusan pailit PT Dirgantara Indonesia dan
PT TPI dan bagaimana seharusnya ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU mengenai syarat-syarat pailit agar
memberikan manfaat dan perlindungan yang seimbang antara kreditor dan
debitor.
Penelitian ini termasuk penelitian Normatif karena hukum dikonsepkan
sebagai norma-norma positif didalam sistem perundang-undangan hukum
nasional. Sumber data berasal berasal dari data sekunder, yang mencangkup bahan
hukum primer yaitu Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan PKPU, bahan hukum sekunder yaitu putusan pailit PT Dirgantara Indonesia
dan PT TPI dan bahan hukum tersier yaitu Kamus Besar Bahasa Indonesia dan
lain-lain. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis
dengan menggunakan logika deduksi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 2 Undang-undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU mengenai syarat –syarat pailit, belum
sepenuhnya mencerminkan asas pemberian manfaat dan perlindungan yang
seimbang antara kreditor dan debitor karena dengan syarat-syarat pailit tersebut
maka dapat dinyatakannya pailit terhadap debitor yang masih dalam keadaan
solven. Padahal dengan dinyatakannya pailit akan mengakibatkan debitor
menutup usahanya, sehingga baik para stakeholder, maupun pemasok barang dan
jasa, serta masyarakat bisnis kehilangan kesempatan untuk menggantungkan
penghidupannya pada debitor yang masih dalam keadaan solven. Sedangkan
bunyi ketentuan mengenai syarat-syarat pailit dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU agar memberikan
manfaat dan perlindungan yang simbang antara kreditor dan debitor seharusnya
yaitu: Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas
sedikitnya satu utang yang telah dapat ditagih serta dalam keadaan insolven,
dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang, baik atas
permohonannya sendiri, maupun atas permohonan seorang atau lebih kreditornya
atas persetujuan kreditor yang lain.
File Selengkapnya.....