ABSTRAK
Indonesia memiliki tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan
Undang – Undang Dasar 1945 yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur, dan
salah satu usaha serta kegiatan dalam melaksanakannya adalah dengan mengadakan
pemerintahan yang baik serta berwibawa. Di dalam ilmu administrasi negara
memiliki obejk materia negara dan memiliki objek forma berupa pelayanan publik.
Perbankan sebagai kelompok pelayanan jasa, dalam pewujudan pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya, dapat diwujudkan melalui pembangunan masyarakat
Indonesia yang sejahtera , adil, makmur dan merata baik materiil maupun spiritual .
Penelitian mengenai sinkronisasi peraturan perundang – undangan dilakukan dengan
pokok permasalahan : (1) bagaimanakah pelaksanaan pembinaan karier
ketenagakerjaan dalam perbankan pada PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk cabang Karangayu Semarang? (2) Bagaimana model
pembinaan yang ideal dalam membina karier ketenagakerjaan dalam perbankan di
masa mendatang untuk menciptakan tenaga kerja yang bersih dan bertanggung
jawab serta proposional dalam tujuannya untuk memberikan pelayanan yang
terbaik?
Penelitian menggunakan metode pendekatan normatif – empiris, penelitian
dilakukan terhadap latar belakang atau argumen hukum (ratio legis) dari kebijakan
perusahaan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Serikat Pekerja PT Bnak Negara Indonesia,
Buku Pedoman Pegawai (BPP) serta kebijakan – kebijakan intern yang ditunjukkan
dengan surat – surat keputusan dari Direksi PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk. Data primer berupa populasi karyawan karyawati PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk cabang Karangayu Semarang sebagai sample penelitian pembinaan
karier ketenagakerjaan dalam perbanakan selanjutnya dianalisis secara deskriptif
kualitatif dan filosofi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) pelatihan sebagai bagaian dari
pembinaan karier ketenagakerjaan, yang telah diberikan kepada pegawai belum
seluruhnya sesuai dengan kebutuhan pekerjaan dimana pegawai tersebut
ditempatkan. (2) Pendidikan yag diberikan sebagai sarana pengembangan wawasan
pegawai, belum semuanya sesuai dengan pekerjaan pegawai. (3) Penilaian yang
dilakukan secara periodik belum dikomunikasikan secara transparan antara
perusahaan sebagai pihak pengusaha kepada pegawai. Dimana penilaian tersebut
berpengaruh kepada penyesuaian upah, rencana penempatan dan pengembangan,
serta pengakhiran hubungan kerja pegawai.
Untuk itu disarankan bahwa dalam pengembangan karier ketenagakerjaan
dalam perbankan, dapat dimulai dilakukan secara adil sejak dari pegawai dasar
hingga unsur pimpinan dalam hal memperoleh pelatihan dan pendidikan, penilaian,
mutasi dan promosi secara objektifitas, yang berdampak pada peningkatan
produktifitas pegawai dan perusahaan.
Kata Kunci : Karier, Ketenagakerjaan, Perbankan
File Selengkapnya.....