ABSTRAK
Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia memiliki cita-cita yang
mulia yaitu menciptakan kesejahteraan umum yang merupakan landasan
utama bagi setiap pengambilan kebijakan, termasuk kebijakan legislatif untuk
terus berupaya meningkatkan taraf kehidupan masyarakat yang merupakan
hak konstitusional setiap warga negara Indonesia. Namun demikian, cita-cita
tersebut dapat terhambat oleh tindakan korupsi yang berkembang sangat
cepat, bahkan merusak sendi-sendi kehidupan bangsa, dan tidak hanya
merugikan keuangan atau perekonomian negara, tetapi merusak
perekonomian rakyat, serta menjadi ancaman bagi stabilitas Nasional dan
internasional.
Untuk itu diperlukan kebijakan formulasi hukum pidana khususnya
mengenai formulasi tindak pidana, karena itu permasalahan difokuskan
pada dua hal pokok yaitu bagaimana kebijakan formulasi tindak pidana
korupsi dalam perundang-undangan yang berlaku saat ini dan yang akan
datang.
Tujuan penelitian adalah menganalisa kebijakan formulasi yang
berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi saat ini serta untuk
mengetahui dan menganalisa mengenai kebijakan formulasi yang harus
dilakukan dalam rangka penanggulangan tindak pidana korupsi yang akan
datang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan
mengkonsepsikan hukum sebagai kaidah norma yang merupakan patokan
prilaku manusia, dengan menekankan pada sumber data sekunder yang
dikumpulkan dari sumber primer yaitu perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa kebijakan formulasi hukum pidana
dalam penanggulangan tindak pidana korupsi masih terdapat beberapa
kelemahan, sehingga diperlukan pembaharuan dengan menekankan
rumusan tindak pidana pada unsur”merugikan negara”.
Mengingat perkembangan korupsi semakin cepat dari tahun ke tahun,
maka Konsep KUHP dirasakan sebagai kebijakan hukum pidana yang tepat
bagi penanggulangan tindak pidana korupsi yang akan datang.
Kata kunci : kebijakan formulasi, Penanggulangan, tindak pidana korupsi
File Selengkapnya.....