ABSTRAK
Latar Belakang; Masyarakat Indonesia telah lama mengenal hak asasi yang bersumber
pada Pancasila dan Undang- Undang Dasar Tahun 1945. Jadi dapat dikatakan bahwa
masyarakat Indonesia juga mempunyai perhatian yang besar terhadap hak asasi manusia
yang pada prinsipnya untuk melindungi hak-hak individu.
Anak adalah buah hati yang sangat berharga bagi setiap keluarga, sebagai pewaris dan
penerus kedua orang tuanya. Sekarang ini berita-berita tentang ditemukannya bayi baru
lahir dalam keadaan meninggal yang dimasukan dalam tas plastik atau di bak sampah
sering dimuat di media masa.
Permasalahan; Bagaimana penegakan hukum pidana secara umumdalam
penanggulangan pembunuhan bayi dalam perundang-undangan dewasa ini? Bagaimana
praktek penegakan hukum pidana dalam penanggulangan pembunuhan bayi di wilayah
DIY. Bagaimana penegakan hukum pidana dalam penanggulangan pembunuhan bayi,
yang sebaiknya dirumuskan dalam perundang-undangan di masa yang akan datang.?
Metode Penelitian; Penelitian ini digunakan pendekatan yang berorientasi pada
pendekatan hukum yang ditempuh lewat pendekatan yuridis empiris.
Hasil pembahasan; Penegakan Hukum Pidana secara umum dalam penanggulangan
pembunuhan bayi dalam perundang-undangan dewasa ini yaitu Pasal 341 dan Pasal 342
KUHP. Praktek penegakan hukum pidana dalam penanggulangan pembunuhan bayi di
wilayah DIY dalam penyelesaiannya sama dengan penyelesaian kasus pidana.Sedangkan
pengaturan penegakan hukum pidana dalam penanggulangan pembunuhan bayi dalam
perundang-undangan yang akan datang yaitu Pasal 526 dan Pasal 527 KONSEP KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Tahun 2008 mengatur mengenai
meninggalkan anak dan membuang anak, tetapi tidak khusus mengatur tentang
pembunuhan bayi.
Kata kunci; Hukum Pidana, Perbuatan Pidana, Pembunuhan bayi.
File Selengkapnya.....