ABSTRAK
Profesi kedokteran merupakan salah satu profesi yang penuh dengan
resiko, kadang-kadang dalam mengobati penderita atau pasien dapat
menimbulkan cedera atau cacat bahkan sampai dengan kematian sebagai
akibat dari tindakan dokter. Tindakan dokter yang demikian, sering
diindikasikan sebagai malpraktik medik oleh korban dalam hal ini pasien .
Banyak tuntutan khususnya secara pidana yang ditujukan kepada Dokter
atau tenaga kesahatan akibat tindakan medik tenaga kesehatan ini
Untuk itu perlu dilakukan penelitian mengenai kebijakan formulasi
hukum pidana dalam rangka penanggulangan tindak pidana malpraktik
kedokteran khususnya di dalam memberikan perlindungan hukum terhadap
pasien korban malpraktik kedokteran
Tesis ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan :
1. Bagaimana kebijakan formulasi hukum pidana saat ini yang mengatur
atau berkaitan dengan tindak pidana malpraktik kedokteran ?
2. Bagaimana kebijakan formulasi hukum pidana yang akan datang di
dalam upaya menanggulangi tindak pidana malpraktik kedokteran ?
Dalam penyusunan tesis ini menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif, yaitu penulis meneliti bahan pustaka yang merupakan data
sekunder yang lebih dikenal dengan istilah penelitian hukum kepustakaan,
dan menggunakan juga metode yuridis komparatif yaitu dilakukan
perbandingan terhadap peraturan – peraturan perundangan dari beberapa
negara asing, yang berhubungan dengan kesehatan.
Dengan penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa :
1. Hukum Positif saat ini baik di dalam KUHP, Undang – Undang Nomor
23 Tahun 1997 Juncto Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009,
Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
belum mengatur mengenai pengertian malpraktik kedokteran.
2. Didalam Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran, mengenai pertanggungjawaban korporasi hanya terbatas
pada pelanggaran surat izin praktik yang dilakukan oleh dokter
3. Mengenai aborsi, kehamilan dan kelahiran anak dalam kebijakan
formulasi yang akan datang perlu diatur mengenai tindak pidana
aborsi yang dilakukan dengan kealpaan
4. Kebijakan formulasi yang akan datang sebaiknya perlu diatur juga
mengenai pertanggungjawaban korporsi dalam hal tindakan medis
yang telah dilakukan oleh dokter yang mengakibatkan kerugian di
pihak pasien dalam hal terjadinya malpraktik medik
Kata Kunci : Pasien,Dokter, Kelalaian , Malpraktik,
File Selengkapnya.....