ABSTRAK
Kartu kerdit saat ini merupakan suatu kebutuhan mastarakat modern untuk
menggunakannya sebagai alat pembayaran tunia. Dengan kartu plastik tersebut nasabah
dapat melakukan berbagai macam transaksi dan mereka tidak perlu datang dan antri di
kantor aau bank pemberi jasa, melainkan mereka cukup datang di outlet – outlet yang
tersebar hampir di seluruh tempat, guna memenuhi transaksi yang dibutuhkan baik ambil
tunai maupun pengiriman uang ( transfer ) khususnya unuk pembeyaran kartu kredit.
Transaksi pembayaran yang demikian ini disebu dengan sistem transfer dana secara
elekronis atau electronic funds transfer ( EFT ). Kecanggihan trnasaksi yang
menggunakan sarana kartu kredit tidak dapat terlepas dari kemajuan teknologi. Teknologi
telah banyak merubah aspek bisnis dan pasar. Dalam bisnis perdagangan misalnya,
kemajuan teknologi telah melahirkan metode bertransaksi yang dikenal dengan istilah E-
Commerce ( Electronic Commerce ). E- Commerce merupakan kegiatan – kegiatan bisnis
yang menyangkut konsumen, manufakur, services providers dan pedagang perantara
dengan menggunakan jaringan komputer ( computer network ), yaitu internet.
Penggunaan sarana internet merupakan suau kemajuan teknologi yang dapat dikatakan
menunjang secara keseluruhan spectrum kegiatan komersial.
Melalui meode pendekatan normative yuridis penulis mencoba untuk menjawab
permasalahan yang ada dengan meneliti mengenai Perlindungan nasabah kartu kredit
ditinjau dari Undang – Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen,hubungan hukum anatara bank sebagai pemberi jasa kartu kredit erhadap
nasabahnya, serta faktor – faktor penghmabat dalam perlindungan nasabah kartu kredit.
Berdasarkan pada hasil penelitian Perlindungan hukum terhadap nasabah kartu
kredit belum berjalan sebagaimana mestinya. Pemberian informasi melalui media cetak
maupun elekronik tersebut ternyata tidak menguntungkan nasabah kartu kredit khususnya
pada saat penandatangan aplikasi, hubungan hukum yang timbul tidak seimbang,
demikian juga terhadap faktor – faktor penghambat terhadap Perlindungan hukum
terhadap nasabah kartu kredit ternyata lebih mengunungkan pihak Bank.
Upaya Perlindungan hukum terhadap nasabah kartu kredit hanya dapat terwujud
dengan adanya partisipasi dari berbagai pihak. Pihak nasabah harus bersikap lebih
proaktif untuk mengetahui hak dan kewajibannya dan juga pihak Bank hendaknya lebih
bersikap terbuka dan memperbaiki kinerjanya. Dengan adanya kondisi yang seimbang
baik bank maupun nasabah maka perlindungan akan berjalan sebagaimana diharapkan.
Meskipun sekarang ini Pemerintah telah mensahkan Undang – undang No. 11 Tahun
2003 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik namun pada kenyataannya peran dari
UU tersebut dirasakan belum efisien. Hal ini dirasakan belum cukup untuk melindungi
masayarakat dan pihak – pihak yang berkepentingan, masih diperlukan perumusan yang
lebih representatif yang dapat menjangkau semua benuk kejahatan dengan
menggunakan kartu kredit.
Kata kunci : Perlindungan Nasabah, EFT, Kartu Kredit.
File Selengkapnya.....